Solok, rakyatsumbar.id—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Wilayah Hukum Polres Solok.
“Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Efrian Mustaqim Batiti, Kamis (08/01/2026).
Imbauan itu dengan memasang baliho imbauan kepada masyarakat, tentang larangan melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin.
Imbauan ini dilakukan sebagai langkah upaya penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Solok. Lanjut dia, imbauan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait larangan aktivitas tambang ilegal.
Ia berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, dan tidak semata-mata memikirkan pendapatan namun lebih memikirkan dampaknya ke depan.
“Untuk itu dilarang keras melakukan pertambangan ilegal dan kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan PETI yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Solok.
“Setiap laporan sekecil apa pun terkait aktivitas PETI akan kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penambangan ilegal,” tegasnya .
Peran serta masyarakat terbukti efektif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal. Baru-baru ini, Polres Solok bersama tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menindak aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Kubak Raok, Nagari Supayang, Payung Sekaki.
Petugas kemudian memusnahkan fasilitas tambang ilegal, termasuk satu unit tempat penyaringan emas, dua pondok dan beberapa kotak peralatan, dengan cara dibakar.
“Sisa barang bukti yang ditinggalkan dipasangi garis polisi sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang,” jelasnya.
Ia menekankan, masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Oleh karena itu, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini secara menyeluruh.
“Masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Dukungan warga sangat diperlukan agar praktik ilegal ini bisa diberantas secara menyeluruh,” ujar kasat. (wel)





