rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Delapan Hari Operasi Keselamatan Singgalang, 193 Kendaraan Kedapatan Melanggar

Delapan Hari Operasi Keselamatan Singgalang, 193 Kendaraan Kedapatan Melanggar

Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menindak 193 kendaraan selama satu pekan Operasi Keselamatan Singgalang 2022. Penindakan juga terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

“Sejak operasi mulai, 1 hingga 8 Maret tilang pelanggar lalu lintas sebanyak 193 kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (10/3/2022)  siang.

Jumlah itu meningkat dibandingkan pada 2021, sebanyak 99 kendaraan.

Selain itu, sanksi teguran tahun ini sebanyak 451, meningkat pada 2021 yakni 234 teguran.

“Peningkatan sanksi tilang dan teguran ini dari hasil analisa dan evaluasi atau Anev selama operasi kepolisian tersebut, dalam kurun waktu sepekan,” ucap Satake Bayu.

Menurut Satake Bayu, pihaknya juga menindak pelanggaran truk ODOL sebanyak 3.029.

Dengan rincian barang bukti SIM 953, STNK 1996, kendaraan roda empat sebanyak 9 unit, kendaraan rida enam 55 unit, dan kendaraan roda 10 sebanyak 16 unit.

“Truk-truk ODOL ini berpotensi menimbulkan pelanggaran lalulintas. Serta mengakibatkan kecelakaan. Kita tindak untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” ungkap Satake Bayu.

Ia menjelaskan, ada tujuh sasaran pelanggaran pada operasi kepolisian di bidang lalulintas yakni pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur.

Selanjutnya berboncengan lebih dari satuo rang, ridak menggunakan helm SNI.

Mengemudikan kendaraand alam pengaruh alkohol, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman serta pelanggaran truk ODOL.

Ia mengakhiri, tujuan operasi itu  adalah untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Serta menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan agar selalu memperhatikan keselamatan berlalulintas dengan mematuhi peraturannya,” pungkas Satake Bayu. (handi yanuar)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *