rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Delapan Bandar Narkotika Terancam Hukuman Mati

Delapan Bandar Narkotika Terancam Hukuman Mati

Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombespol Wahyu Sri Bintoro ketika memberikan nasehat kepada para tersangka yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika. (HANDIYANUAR)

Padang, Rakyat Sumbar — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar, menahan 43 tersangka diduga terlibat kasus peredaran narkotika. Diantara tersangka terancam dihukum mati, karena merupakan bandar narkotika.

“Khusus Ditresnarkoba selama September 2020 mengungkap 30 kasus, dengan 43 tersangka yang ditangkap,” kata Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombespol Wahyu Sri Bintoro, Mapolda, Jumat (2/10) siang.

Ia melanjutkan, dari 43 tersangka yang ditangkap, rinciannya adalah sebanyak 8 orang merupakan bandar narkotika, 23 orang pemakai narkotika, dan 12 orang kurir narkotika.

“Nah, bagi bandar narkotika ini mereka terancam dijatuhi hukuman maksimal, bisa saja hukuman seumur hidup, bahkan bisa juga diberi hukuman mati,” ujar Wahyu.

Masih kata Wahyu Sri Bintoro, bandar narkotika yang terancam hukuman mati itu dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti narkotika yang lebih dari 1 kilogram untuk jenis tanaman (ganja) dan lebih dari 5 gram bukan tanaman (sabu) diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.

Ia menjelaskan, secara keseluruhan, Polda Sumbar beserta Polres jajaran telah mengungkap 90 kasus narkotika, dengan 126 tersangka selama September 2020.

“Kasus yang paling menonjol adalah pengungkapan dengan barang bukti 2 kilogram sabu, 5.708 ektasi, serta 110 kilogram ganja, dan disita uang Rp500 juta lebih, sebuah rumah dan 2 mobil,” pungkas Wahyu. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *