rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Datangi DPRD, Ratusan Nakes Minta Perbup TPP Direvisi

Datangi DPRD, Ratusan Nakes Minta Perbup TPP Direvisi

Ratusan tenaga kesehatan aksi unjuk rasa itu sebagai bentuk respon terhadap Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang TPP

Solok, rakyatsumbar.id–Seratusan tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas Kabupaten Solok, melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Kamis (25/03/2021).
Aksi unjuk rasa itu sebagai bentuk respon terhadap peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disahkan beberapa waktu lalu. Pengunjuk rasa menilai, Perbup tersebut belum berpihak terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, sementara disisi lain, resiko pekerjaan mereka cukup tinggi.
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan itu terpantau dimulai sekitar 10.00 Wib, rombongan diterima oleh ketua DPRD kabupaten Solok, Dodi Hendra dan anggota lainnya. Aksi semula yang dilakukan di halaman DPRD dilanjutkan dengan hearing di dalam ruang rapat dewan.
Juru bicara Nakes, Jasfian mengatakan, dalam Perbup nomor 4 tahun 2021 pasal X ayat 2, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bekerja di BLUD rata-rata hanya Rp500 ribu.
“TPP dimasukkan dalam kelompok objektif lainnya tanpa memperhitungkan kriteria yang ada,” kata pegawai Puskesmas Singkarak tersebut.
Pada intinya, para tenaga kesehatan yang masuk dalam pegawai BLUD meminta agar Perbup nomor 4 tahun 2021 itu direvisi kembali. “Kami minta, melalui DPRD untuk mendesak revisi lagi Perbup tersebut, dan kami minta aspirasi kami diperhatiakan dalam revisi tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Nakes lainnya, dr. Riko Adiputra yang bekerja di RSUD Arosuka mengatakan, pihaknya sudah pernah mempertanyakan terkait TPP kepada pemerintah daerah. Kami sudah mencatat berbagai referensi tentang TPP dan menyampaikan kepada Sekda,” katanya.
Dari hasil diskusi dengan Sekda dan pihak terkait tentang TPP, dikatakan pemberian TPP senilai 500 ribu rupiah, karena Nakes sudah mendapatkan jasa pelayanan. “Sedangkan keterangan dari berbagai media yang bersumber dari Permendagri, jasa pelayanan tidak ada sangkut pautnya dengan TPP,” terang dokter spesialis itu.
Selain itu, ada juga yang menyebut, ulasnya, tenaga kesehatan juga menerima insentif Covid-19, kenyataannya, tidak semua nakes menerima insentif. “Hanya nakes yang menangani pasien Covid-19 yang menerima, seperti petugas IGD, isolasi. Banyak tenaga medis yang terkena Covid-19 dan juga tidak menerima insentif,” paparnya.
Menyikapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra bersama seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok setuju untuk dilakukan revisi peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2021.
Ia meminta seluruh TAPD Kabupaten Solok untuk segera mungkin menggelar rapat dengan Banggar DPRD Kabupaten Solok mengenai pembahasan anggaran TPP sesuai aturan yang berlaku. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *