Dalam Kurun Lima Bulan, Terjadi 229 Kasus Perkara Perceraian
Kantor Pengadilan Agama Pasaman Barat.
Pasaman Barat, rakyatsumbar.id – Sejak Januari hingga Mei tahun 2023 tercatat sebanyak 229 jumlah kasus perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Talu, Kabupaten Pasaman Barat.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat Mi’rajun Nashihin , S.Sy, M.H. kepada Rakyat Sumbar di kantor setempat Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, dari 229 perkara tersebut pada bulan Januari sudah ada cerai talak 11, cerai gugat 28, jumlah perkara 39, sedangkan pada bulan Februari cerai talak 16, cerai gugat 51 jumlah perkara 67.
Kemudian, di bulan Maret cerai talak 19, cerai gugat 39, jumlah perkara 58, untuk bulan April cerai talak 3, cerai gugat 8 jumlah perkara 54, dan pada bulan Mei cerai talak 11, cerai gugat 43 jumlah perkara 54.
Sambung Humas Pengadilan Agama Pasaman Barat Mi’rajun Nashihin, secara menyeluruh, dari Januari hingga bulan Mei ini tercatat sudah ada sekitar 229 perkara dengan rincian cerai talak 60, cerai gugat 169.
Adapun yang ditimbulkan atas perceraian tersebut istri yang meminta cerai pada suaminya dipicu akibat faktor ekonomi hingga ribut akhirnya mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat
Ia menghimbau, kepada masyarakat terutama pasangan suami istri agar tidak mudah mengajukan perceraian dan tetap lebih bersabar menghadapi konflik dalam rumah tangga agar tidak retak, dan tentunya lebih banyak bersabar.
Sedangkan, kepada tokoh adat, alim ulama yang di Pasaman Barat, kiranya dapat lebih berperan aktif dalam menekan angka percerain, salah satunya dengan memberikan nasehat – nasehat untuk masyarakat,” himbaunya (bud)