Padang – Setelah bercerai dengan istri, seorang Ayah di Kota Padang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga berulang-ulang kali.
Pelaku sebut saja Tuyul (40) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang atas laporan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya Mawar (15).
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin mengatakan, pelaku ditangkap saat berada dikediaman yang beralamat dikawasan Padang Selatan pada Jumat (23/5/2025).
“Ya, kita telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun dikawasan Padang Selatan,” ujar Muhammad Yasin kepada Rakyat Sumbar, Minggu (25/5/2025).
Yasin menjelaskan, penangkapan pelaku pencabulan anak kandung ini bermula saat korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian diteruskan ke Polresta Padang.
Pelaku dan istrinya diketahui sudah bercerai, namun korban kerap diminta oleh ayahnya untuk tidur dirumahnya agar bisa melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Dari pengakuannya, korban sudah tiga kali dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut, kemudian korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke Neneknya,” Jelas Yasin.
Mendengar laporan itu, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polresta Padang, kemudian melakukan visum terhadap korban.
Menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Padang Selatan pada Jumat (23/5).
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Yasin menambahkan, bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kasus ini. Pelaku merupakan ayah kandung korban dan telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali sejak bulan April 2025 lalu.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan menambah keprihatinan terhadap maraknya kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini, korban berada dalam perlindungan dan pendampingan psikologis dan pelaku sudah berada di Sel Mako Polresta Padang,”pungkasnya.(Jef)