rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Cek Kelengkapan, Dishub Hentikan Ratusan Kendaraan

Cek Kelengkapan, Dishub Hentikan Ratusan Kendaraan

Suasana razia pengecekan kelengkapan surat surat kendaraan angkutan umum oleh Dinas Perhubungan Kota Padangpanjang bersama tim gabungan.

Ekor Lubuk, Rakyat Sumbar– Guna memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan barang dan orang, Dinas Perhubungan Kota Padangpanjang bersama Satlantas Polres Padangpanjang dan Subdenpom ¼-5 Kodam Bukit Barisan melakukan Razia diperbatasan Kota Padangpanjang, Rabu (11/11/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangpanjang I Putu Venda ketika dihubungi menyebutkan, razia yang dilaksanakan bersama tim gabungan tersebut menyasar kendaraan barang dan orang yang tidak mematuhi kelengkapan persuratan, seperti KIR, Izin Trayek dan Kartu Pengawas (KP).

Kepala Dinas Perhubungan I Putu Venda bersama Kasatlantas Polres Padangpanjang Iptu. Saherman ketika razia di perbatasan Padangpanjang-Tanahdatar.

“Target kita memang untuk mengecek kendaraan angkutan umum yang tidak melengkapi ketentuan yang berlaku. Selama razia, setidaknya ada 300 kendaraan roda empat dan roda enam yang kita hentikan dan periksa kelengkapan surat-suratnya. Petugas menemukan 10 kendaraan yang melanggar, 4 ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan sedangkan 6 kendaraan diserahkan ke petugas Satlantas karena pelanggaran berupa SIM dan STNK,” sebut I Putu Venda.

Selanjutnya, kendaraan yang melanggar akan ditindak berupa penerbitan surat tilang dan dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Padangpanjang. Selain itu, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan Over Dimensi Over Load (ODOL), juga dilakukan penindakan meski surat-suratnya lengkap.

“Kita berharap, dengan adanya razia ini bisa memberikan efek jera bagi pengusaha dan pemilik angkutan umum untuk melengkapi surat-surat kendaraannya. Karena akan sangat beresiko terhadap pengguna jalan raya jika terjadi pelanggaran lalu lintas,” sebut I Putu Venda.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Padangpanjang Iptu. Saherman menyebutkan, Satlantas Polres Padangpanjang hanya melakukan backup terhadap kegiatan razia yang dilaksanakan Dishub dalam penertipan kelengkapan surat-surat kendaraan, khususnya kendaraan angkutan barang dan orang.

“Khusus bagi pelanggaran kelengkapan seperti SIM dan STNK kendaraan, memang ditindak oleh personil Satlantas. Tadi ada 6 unit kendaraan yang kita tilang dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri Padangpanjang,” sebut Iptu Suherman. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *