Cabuli Siswi Diruangan Sekolah, Eks Pegawai TU SMAN 1 Sungai Geringging Ditangkap Polisi 

Satreskrim Polres Pariaman melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan siswi SMAN 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Pariaman – Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang mantan Pegawai TU SMAN 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman terkait kasus pencabulan terhadap siswi, Selasa (20/5/2025).

Pelaku diketahui berinisial A ditangkap setelah mendatangi Polres Pariaman menjadi saksi atas laporan keluarga korban pencabulan seorang siswi SMAN 1 Sungai Geringging.

“Ya benar, kita telah mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap pelajar SMAN 1 Sungai Geringging yang masih dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhan kepada Rakyat Sumbar.

Rio menyebutkan, tersangka berinisial A merupakan mantan Pegawai TU SMAN 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap atas laporan keluarga korban berinisial N ke Polres Pariaman.

“Saat dimintai keterangannya pelaku ini koperatif dan mengakui perbuatannya sesuai dengan keterangan korban, lalu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Rio menjelaskan kasus pencabulan ini terjadi pada tahun 2024 saat tersangka masih bekerja sebagai pegawai TU SMAN 1 Sungai Geringging.

Dimana saat itu korban bersama teman kelasnya melintas di depan ruangannya dan tersangka memanggil korban dan meminta untuk membelikan minuman di Kantin Sekolah.

Setelah kembali membeli minum, korban dan temannya diminta untuk masuk keruangan tersangka dan kemudian meminta teman korban untuk pergi dan menutup pintu.

“Saat temannya telah pergi dengan kondisi lengang, korban langsung melakukan aksi pencabulan tersebut sebanyak dua kali,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tua dan membuat laporan ke Polres Padang Pariaman.

“Saat ini pelaku sudah di tahanan, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya (jef)