Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Rumah Pelaku Dilempari Batu

Pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur saat diamankan di Polres Padangpanjang

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Dilanda kesepian, seorang tukang kayu yang berdomisili di Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padangpanjang Barat, nekad mencabuli dua orang anak di bawah umur pada 2024 lalu.

Pria yang berinisial AR (55) itu, diamakan Polres Padangpanjang setelah adanya laporan dari orangtua salah seorang korban yang tidak terima anaknya dicabli pelaku, Minggu (01/06/2025).

Kapolres Padangpanjang AKBP. Kartyana Widyarso WP, SIK., M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu. Ary Andre JR, SH., MH membenarkan kasus pencabulan yang dialami SB (9) dan RF (13).

Disampaikannya, menurut laporan salah satu orangtua korban (SB), pelaku membawa korban ke rumah pelaku di Kampung Manggis dan mengajak korban ke kamar pelaku.

“Saat itu, pelaku menyuruh korban SB tidur di kasur, kemudian membuka celana korban, lalu memegang alat vital korban sambil menutup mulut korban dengan tangan,” katanya.

Tak terima perlakuan terlapor, korban menggigit tangan pelaku, kemudian korban memasang celananya dan langsung melarikan diri.

Sementara, korban RF (13) hampir setiap hari dicium-cium bagian pipi hingga leher dengan membujuk korban berupa uang tunai berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu setiap minggunya dengan maksud untuk melampiaskan nafsu birahinya.

“Aksinya diketahui ketika korban SB bersama teman-temannya  melempari atap tumah pelaku pada 29 Mei 2025, ketika ditanyakan oleh Perangkat RT, korban SB menjawab bahwasanya AR adalah pelaku cabul,” lanjutnya.

Usai aksi tersebut, pelaku AR  dipanggil oleh perangkat RT setempat dan Bhabinkamtibmas Kampung Manggis, untuk menjelaskan apa yang terjadi, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban, kemudian pelaku di bawa ke Polres Padangpanjang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya menciumi pipi dan leher korban telah di lakukan secara berulang kali terhadap korban RF, sementara kepada korban SB pelaku melakukan sebanyak satu kali dengan cara memegang kelamin korban,” jelas Andree.

Kini pelaku di tahan di Polres Padangpanjang untuk proses penyidikan selanjutnya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ned)