Sijunjung, Rakyat Sumbar – Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun di Jorong Taruko Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Selasa (30 September 2025).
Pelaku diketahui berinisial ES (27) ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja mawar (14) Warga Kecamatan Sumpur Kudus.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Yose Hendra, SH.MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Iya benar, kita telah menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar AKP Yose Hendra kepada Rakyat Sumbar.
Ia menjelaskan, tindak pidana pencabulan terjadi pada (20/Juli/2025 ) saat melakukan pencurian dirumah korban yang aksinya berubah menjadi pencabulan karena tergiur saat melihat korban tertidur di kamar.
“Dari pengakuan sementara, pelaku pertama kali hendak mencuri di rumah korban, namun saat memasuki kamar korban, pelaku malah tergiur dengan korban dan terjadi tindak pidana pencabulan tersebut,” katanya.
kemudian, korban terbangun dari tidur karena merasa kesakitan dan memberontak hingga pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban bersama orang tua membuat laporan ke Polres Sijunjung guna dilakukan proses penangkapan terhadap pelaku dan diberikan hukuman setimpal.
“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sijunjung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Jef)