Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pencabulan terhadap anak tiri saat diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Padangpanjang

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Seorang laki-laki berinisial SS (41),   seorang warga Jorong Salayan Nagari Batipuah Ateh Kabupaten Tanahdatar. Dilaporkan istrinya WA terkait kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Padangpanjang AKBP. Kartyana Widyarso WP melalui Kasat reskrim Iptu. Ary Andre JR, SH., MH mengatakan, pelaku ditangkap atas perkara pencabulan yang di lakukan pelaku  terhadap anak tirinya (LV) yang masuk duduk di bangku kelas I SD.

Menurut pengakuan korban, pelaku yang merupakan ayah tirinya  melakukan aksi bejadnya terhadap korban telah berkali kali sejak pertengahan tahun 2024 sampai April 2025.

“Aksinya dilakukan ketika korban sedang asik bermain Handphone di rumah, dengan cara pelaku memeluk korban kemudian pelaku memasukkan tangan sebelah kanan di kemaluan korban lalu menggerayanginya bagian vital korban,” kata Kasat Reskrim.

Peristiwa itu diketahui, lanjut Kasat, saat korban melaporkan kepada ibunya bahwasanya kemaluannya telah di pegang-pegang oleh pelaku SS yang merupakan ayah tirinya.

“Tak terima atas perlakuan suaminya itu, sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padangpanjang. Kini pelaku WR telah di tahan di Polres Padangpanjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai laporan polisi Nopol LP/ B /V/SPKT/Polres,” urai Kasat.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1)dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ned)