Pasaman, rakyatsumbar.id–Bupati Pasaman, Sabar AS, telah menjalani eksekusi putusan pidana atas kasus yang menjeratnya. Eksekusi dilaksanakan di ruang kerja Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, Senin (13/01/2025).
Sabar AS dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 juta. Denda tersebut telah dibayarkan oleh terpidana kepada tim jaksa eksekutor yang dipimpin oleh Kejari Pasaman Sobeng Suradal.
Terkait pelanggaran yang telah melalui tahapan hukum sebelumnya, JPU menjerat terdakwa atas dugaan kampanye di rumah ibadah. Kasus ini bermula pada 15 November lalu.
Saat itu, terdakwa sebagai Bacalon Bupati Pasaman tengah melangsungkan kegiatan kampanye di Kampung Mapun, Nagari Sundata Utara.
Saat memasuki waktu Shalat Ashar, Sabar AS., salat di salah satu rumah ibadah di nagari tersebut. Usai shalat, Sabar AS., memberi tausiah atas permintaan warga, ditambah kondisi hari hujan dan tidak bisa melangsungkan kegiatannya di luar.
Akan tetapi, di sela tausiahnya, Sabar AS malah menyampaikan program kerjanya selama di pemerintahan yang diduga selaras dengan visi-misinya saat mencalon. Naas, ada pula kalimat yang dinilai adalah kalimat ajakan.
Serta jargon ia bersama pasangannya dengan kata ‘lanjutkan’ juga terucap. Bahkan ada pula kalimat insyallah menang.
Dengan telah dilaksanakannya eksekusi, proses hukum atas kasus yang melibatkan Bupati Pasaman ini telah mencapai tahap akhir.
Proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif di bawah pengawasan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. (ary)