rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » BNNP Sumbar Ungkap Peredaran Narkotika dari Lapas

BNNP Sumbar Ungkap Peredaran Narkotika dari Lapas

Padang, rakyatsumbar.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar mengungkap dua kasus peredaran narkotika. Peredaran narkotika dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pariaman.

“Ada tiga tersangka yang ditangkap dari pengungkapan dua kasus ini yakni Teguh Putra Darwin, Joni Irawan, dan Erick Aditya,” kata Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjenpol Khasril Arifin, saat rilis kasus Selasa (29/09/2020) siang.

Ia melanjutkan, pengungkapan pertama terhadap tersangka Teguh Putra Darwin, di Jembatan Kelok Sembilan, Jalan Lintas Sumbar, Kenagarian Hulu Air Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 03.00.

“Dari yang bersangkutan disita barang bukti sabu sebanyak 198, 28 gram, kemudian 200 butir pil ektasi, dua telpon seluler, serta barang bukti lainnya, dan uang tunai Rp600 ribu,” ujar Khasril.

Masih kata Khasril, berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Pampangan, Kota Padang.

“Identitas yang bersangkutan sudah diketahui, dan sekarang dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang), sedangkan uang Rp600 ribu merupakan sisa dari upah Rp3 juta yang diterimanya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus kedua terjadi di dua nagari yakni di Nagari Palaluar dan Nagari Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung, pada Rabu 5 Agustus 2020 sekira pukul 22.30.

“Pada dua lokasi itu ditangkap dua tersangka yakni Joni Irawan, dan Erick Aditya. Lokasi pertama ditemukan 22 Kg ganja, di lokasi kedua 36 Kg ganja, total 58 kilogram ganja,” ungkap Khasril.

Menurut Khasril, berdasarkan pengakuan dua orang yang ditangkap di Kabupaten Sijunjung, ganja tersebut kendalikan dari salah seorang napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pariaman.

“Peredaran ganja ini dikendalikan dari Lapas Pariaman, oleh narapidana Ilham Saputra, setelah ditangkap keduanya kita langsung melakukan pengembangan ke Lapas tersebut,” bebernya.

Ia mengakhiri, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) Pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam dihukum kurungan penjara paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara,” pungka Khasril Arifin. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *