BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Kepala BNNP Provinsi Sumbar, Kombes Sukria Gaos, memusnahkan barang bukti sabu dengan cara melarutkan ke dalam air, lalu memblendernya.
Padang, rakyatsumbar.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (21/12/2022) siang. Barang bukti itu hasil pengungkapan kasus tiga lokasi.
Kepala BNNP Provinsi Sumbar, Kombes Sukria Gaos, mengatakan, narkoba yang dimusnahkan adalah jenis ganja sebanyak 93.884 gram dan sabu sebanyak 194,78 gram.
“Setelah dilakukan penyisihan guna pembuktian di persidangan, didapatkan berat ganja dengan total 92.052 gram dan narkotika jenis sabu seberat 194,76 gram,” kata Sukria Gaos.
Sukria Gaos menyampaikan, barang bukti yang diamankan merupakan pengungkapan narkoba yang cukup besar di Sumbar dari tiga penangkapan. Lokasi penangkapan ada dua lokasi di Kabupaten Pasaman, dan satu penangkapan di Kota Sawahlunto.
“Proses pemusnahan narkotika jenis ganja ini dilakukan dengan cara dibakar, untuk narkotika jenis sabu akan dimusnahkan dengan cara dicampur air, sabun, dan diblender,” ucap Kombes Sukria Gaos.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja diuji keasliannya sebelum pemusnahan oleh Badan POM, setelah dipastikan keasliannya, selanjutnya sabu dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan sabun cuci piring.
Sementara itu, barang bukti jenis ganja dimasukkan ke dalam bak perapian khusus. Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba itu juga melibatkan warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, mengatakan adanya peningkatan menjadi daerah sasaran peredaran narkoba di Sumbar.
“Berdampak dan berpengaruh juga terhadap warga binaan kami yang ada di Lapas, yang notabene pelaku kejahatan narkoba, yang ternyata bandar yang di luar ini punya kejelian,” ungkap Andika Dwi Prasetya.
Andi melihat, para bandar narkoba masih memanfaatkan para narapidana yang ada di dalam Lapas.
“Namun, atas kerja sama kolaborasi dengan BNNP Sumbar, kita tidak akan memberikan ruang kepada setiap orang warga binaan kami untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Andika Dwi Prasetya menjelaskan, para bandar menjadikan narapidana penghubung untuk memuluskan peredaran narkoba di Sumbar.
“Kita akan menindak tegas, seperti beberapa hari yang lalu kami memindahkan beberapa orang narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan. Dua orang dari narapidana yang dipindahkan itu adalah mantan pegawai kami,” tutupnya. (byr)