Berjualan di Atas Fasum, Lima Lapak Pedagang Ditertibkan Satpol PP
Personel Satpol PP Padang saat menertibkan lapak PKL yang berada di Area Fasum.
Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan penertiban terhadap lima lapak Pedagang yang berdiri di atas Fasilitas Umum di Kawasan Simpang Haru, Padang Timur, Rabu (04/1/2023).
Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, menjelaskan Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan tujuan, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
“Total seluruhnya yang kita tertibkan ada sebanyak lima pedagang, empat lapak diletakkan di badan jalan dan sudah kita bantu untuk dipindahkan ketempat yang tidak melanggar, satu lapak kita bantu bersama pemilik untuk membongkarnya. Lapak tersebut diletakkan pemilik di atas trotoar dan menghambat akses jalan masyarakat,”ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Penertiban berlangsung secara humanis. Sebelumnya pihak Kecamatan dan Kelurahan yang di back up Satpol PP telah melakukan pendekatan dan mengingatkan pemilik untuk lebih tertib.
“Semua yang ditertibkan, sudah kita berikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar sendiri, Alhamdulillah penertiban bersama pemilik lapak berjalan kondusif dan lancar.”
“Namun ada juga satu pemilik lapak berjanji akan bongkar sendiri dan sudah kita berikan surat, jika tiga hari ke depan belum juga dibongkar sesuai perjanjiannya, tentu, kita bantu untuk membongkarnya,”tambah Mursalim.
Ia berharap, usai dilakukannya penertiban di kawasan Simpang Haru ini bersama pihak kecamatan dan kelurahan, tentu, tidak ada lagi pedagang yang melanggar, agar kawasan simpang haru bisa kembali indah, tertib dan rapi.
“Semoga pedagang kawasan tidak ada lagi yang melanggar Perda dan masyarakat umum lainnya juga bisa menikmati keindahan, kenyamanan dan kebersihan di kawasan Simpang Haru,”harapnya. (ri)