rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode 2024-2029 Dilantik 13 Agustus

Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode 2024-2029 Dilantik 13 Agustus

Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas

Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas

Arosuka, rakyatsumbar.id—Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, periode 2024-2029 akan dilantik  tanggal 13 Agustus 2024.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari proses akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Solok yang lama,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, Jumat (09/08/2024).

Zaitul menjelaskan, nantinya pelantikan 35 anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2024-2029 dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Solok. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud DPRD Kabupaten Solok dalam mengedepankan proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena ini akan menjadi momen yang bersejarah bagi dewan sehingga dalam prosesnya akan benar-benar dilakukan secara transparan,” ucapnya.

Zaitul Ikhlas mengatakan, nantinya akan digelar sidang paripurna luar biasa, pelantikan anggota DPRD masa bakti 2024 – 2029 akan dipimpin oleh Ketua DPRD lama didampingi Wakil Ketua DPRD kabupaten Solok.

Sidang tersebut nantinya akan menjadi saksi 35 anggota dewan yang baru untuk mengucapkan sumpah memperjuangkan hak, aspirasi hingga masukan dari masyarakat di Kabupaten Solok.

“Sidang tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada paginya sekitar pukul 09.00 Wib,” ujarnya.

Lalu Ia berharap, antusiasme dan harapan baru pun mengiringi pelantikan ini, para anggota DPRD yang baru akan memulai tugas mereka untuk mewakili dan mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Solok dengan penuh dedikasi.

Diharapkan dengan dilantiknya Anggota DPRD baru, akan terjadi terobosan-terobosan positif dan keberlanjutan pembangunan yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok kedepannya.

“Semoga keberhasilan dan kesuksesan selalu menyertai langkah-langkah mereka dalam menjalankan amanah rakyat,”tutupnya.

Berikut partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Solok pada pemilu serentak 2024. Gerindra 4 kursi, PDI-P 1 kursi, Golkar 5 kursi, Nasdem 5 kursi, PKS 5 kursi. Kemudian Hanura 2 kursi, PAN 6 kursi, Demokrat 4 kursi dan PPP 3 kursi. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *