Utama  

Beraksi Di Angkutan Umum, Residivis Copet Diringkus Tim Black Spider Polres Solok Kota

Beraksi Di Angkutan Umum, Residivis Copet Diringkus Tim Black Spider Polres Solok Kota. (Foto /Jefrimon)

Solok, Rakyat Sumbar – Seorang residivis kasus pencurian kembali melakukan aksi copet di dalam Bus Tampalo tujuan Dharmasraya, pada Senin (24/11/2025).

Pelaku melakukan aksinya tepat Jalan M. Yamin, Pandan Ujung, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Solok.

Namun aksinya tersebut diketahui oleh korban dan penumpang lainnya sehingga pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Solok Kota.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia illahi mengatakan, Pelaku berinisial I.B (43), yang diketahui sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Iya, kita telah menangkap seorang spesialis copet di dalam angkutan umum,” ujar Iptu Oon Kurnia kepada Rakyat Sumbar.

Oon Kurnia menjelaskan, pelaku melakukan aksi dengan membuka resleting tas milik penumpang bernama Yasnawati (45). Pelaku kemudian mengambil dompet korban tanpa disadari.

Tidak lama setelah itu, pelaku meminta sopir bus untuk berhenti agar ia bisa turun. Namun, gelagat mencurigakan tersebut membuat para penumpang menahannya, terlebih setelah korban sadar dompetnya hilang.

Kemudian, salah satu penumpang menghubungi kontak person Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota.

“Saat dilokasi Tim langsung Intrograsi pelaku dan di hadapan petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Atas pengakuan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ia dijerat Pasal 362 KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Jef)