Belum Ada Solusi, Sampah Pantai Padang Ganggu Kenyamanan Pengunjung
Padang, rakyatsumbar.id– Kembali kotor. Itulah yang disampaikan wisatawan yang bertandang ke Pantai Padang, Selasa (1/2/2022).
Hal itu disampaikan Sarah, 45, seorang pengunjung memanfaatkan liburan Imlek di 2022 untuk pulang ke kampung halaman di Kota Padang.
Baginya, ke Pantai Padang menjadi agenda wajib yang akan dikunjunginya setiap pulang kampung.
Sayangnya, Pantai Padang yang indah dari berbagai informasi media sosial, ternyata kotor.
Bau busuk menyengat dikeluarkan dari sampah dan bangkai binatang yang di hempaskan ombak ke pinggir lautan menusuk indra penciuman.
“Ini pertama kali saya menginjakan kaki kembali ke Pantai Padang sejak 2018. Keindahan Pantai Padang hanya di nikmati dari informasi media sosial.”
“ Tetapi, Pantai Padang yang ciamik, hanya ilusi saja. Sampah bertebaran sepanjang pantai, tanpa ada petugas kebersihan. Kota ini seakan tidak siap untuk kunjungan wisata,” sesalnya.
Sampah Kiriman
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menjelaskan, sampah yang menumpuk di sepanjang Pantai Padang merupakan sampah kiriman dari hulu sungai.
“Sampah yang banyak itu, bukan dari perilaku warga dan pengunjung Pantai Padang, tetapi prilaku warga yang berada di hulu sungai.”
“Akibat hujan lebat, sampah-sampah tersebut di hempaskan oleh laut ke bibir pantai,” ucapnya.
Ia sangat mendukung keinginan dari Dinas Pariwisata Kota Padang untuk memiliki traktor pembersih sampah yang beroperasi di sepanjang Pantai Padang.
“Dalam mendukung sebagai daerah kunjungan wisata, kami di DPRD tentu mendukung usaha Pemko Padang melalui dinas terkait dalam menanggulangi sampah di sepanjang pantai.”
“Jika traktor pembersih pantai merupakan solusi yang tepat saat ini, tentu kita mendukung agar Pantai Padang selalu bersih dan memuaskan hati pengunjung,” paparnya.
Pemko Padang Dinilai Lemah
Pakar Pariwisata Universitas Andalas, Dr Sari Lenggogeni menjelaskan, persoalan sampah yang ada di sepanjang obyek pariwisata disebabkan ketidakmampuan pemerintah dalam memperkuat regulasi.
Selain itu, pola penanggulangan sampah merupakan ketegasan dari kepala daerah dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang telah ada.
“Kepala daerah yang bisa menegaskan agar tidak membuang sampah dari warga yang berada di hulu sungai, hingga warga yang berada di hilir sungai.”
Aturan-aturan yang telah ada agar warga tidak membuang sampah secara sembarangan, seharusnya dilaksankan dengan ketat,” ungkapnya. (endang)