rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bawaslu Solok Selatan Tidak akan Membedakan-bedakan Paslon

Bawaslu Solok Selatan Tidak akan Membedakan-bedakan Paslon

Bawaslu Solok Selatan ketika melakukan konfrensi pers

Padang Aro, rakyatsumbar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penanganan seluruh laporan dan pengaduan yang masuk ke Bawaslu.

“Terkait pelanggaran selama proses Pilkada Serentak 2024,” kata Plh. Ketua Bawaslu, Nila Puspita didampingi Haikal Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, kepada awak media, Jumat (25/10/2024).

Terkait dengan penanganan pelanggaran dalam masa kampanye hingga hari itu sudah ada 10 laporan, diantaranya ada yang tidak terbukti pelanggaran dan ada yang masuk pada tahap penyidik dan ada yang juga yang tidak di register.

”Ada 10 laporan pelanggaran, sudah ada empat diproses, empat sudah di putuskan, dan ada laporan yang tidak diregister, karena tidak lengkap,” ujar Nila.

Bawaslu perlu menyampaikan pada semua pihak terkait penanganan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Bawaslu, apalagi saat ini ada anggapan bahwa Bawaslu ada keberpihakan pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut kontestasi Pilkada di Solok Selatan.

”Kenapa Paslon yang satu ini saja yang dipanggil, sementara laporan yang disampaikan pihak salah satunya lagi tidak di proses, begitu tudingan yang diterima Bawaslu,” jelasnya.

Terkait masalah penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu ada dua yaitu pertama laporan dengan ada pelapor, kedua temuan yang merupakan hasil temuan atau hasil informasi awal yang masuk dalam laporan awal Bawaslu untuk melakukan penyelidikan atau melengkapi syarat formil dan untuk mencari data pendukung lainnya.

“Maka tidak benar bahwa Bawaslu tidak serius dalam menangani laporan yang masuk. Ketika laporan masuk, dua hari kedepannya kami akan proses melakukan kajian dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Apakah terpenuhi syarat formil materilnya, ketika terpenuhi akan dilakukan register, dan jika tidak terpenuhi akan dikembalikan.

Artinya, laporan pengaduan pelanggaran sejak diregister di Bawaslu, dalam rentang waktu tiga hari plus dua hari akan diproses penanganan pengaduan tersebut.

“Ketika tidak terpenuhinya syarat formil materil, dianggap kita ada keberpihakan. Kenapa laporan salah satu tim dimuluskan dan tim lainnya tidak,” jelas Nila.

Ia menegaskan, Bawaslu tidak akan pernah membeda-bedakan Paslon dalam memberikan laporan, sepanjang datanya lengkap dan memenuhi syarat akan tetapi di proses.

Menurut Haikal dari Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Solsel, keterlibatan semua elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dalam tahapan Pilkada ini adalah bagian dari bentuk pengawasan partisipatif.

”Kita sudah sosialisasikan terkait pengawasan partisipatif ini banyak ke banyak organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan dan lainnya,” jelas Haikal.

“Artinya, pihak Bawaslu berharap semua elemen yang di Solok Selatan ini turut serta mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024 ini,” harap Haikal.

Pihak Bawaslu Solok Selatan juga sudah melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi untuk turut serta mendukung kegiatan pengawasan Pilkada tersebut.

“Agar terwujudnya pilkada Badunsanak dan bermartabat,” tutup Haikal. (cr7)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *