Padang Aro, rakyatsumbar.id–Usai pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan serahkan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipasif Masyarakat Dan Hubungan Antar Lembaga ke Kantor Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (15/01/2025).
Laporan diterima langsung oleh Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, Iji Jailani dan Muhammad Tohir.
Dalam sambutanya Iji Jailani mengapresiasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai inisiator dari program Kampung/Nagari Pengawasan Partisapatif.
Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Solok Selatan sebagai lembaga pengawas pemilihan umum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan juga bertujuan untuk mengevaluasi langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang telah dilakukan selama persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.
Sebagaimana dikatakan oleh Koordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Haikal, ST, laporan tersebut menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif, yang melibatkan masyarakat dalam memantau jalannya proses pemilu agar berjalan dengan transparan, adil dan bebas dari praktik kecurangan.
“Laporan tersebut juga membahas mengenai efektivitas kerjasama antar lembaga dalam mengidentifikasi dan menangani potensi pelanggaran serta penyalahgunaan wewenang selama pemilihan”. sambung Haikal.
“Melalui laporan ini, diharapkan pemangku kepentingan dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul pada pemilihan mendatang,” tutup Haikal.
Penyerahan laporan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pemilihan yang akan datang akan berlangsung dengan penuh integritas dan transparansi, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Diharapkan semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak 2024 dapat bekerja lebih efektif dan bersinergi untuk mencapai pemilihan yang berkualitas. (cr7)