Padang Aro, rakyatsumbar.id—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan,gelar kegiatan Penguatan Kelembagaan terkait teknis penyelenggaraan pemilu dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024,bertempat di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (14/08/2025).
Kegiatan tersebut di buka secara resmi oleh Bupati Solok Selatan yang di wakili staf ahli Bupati Solok Dr. H. Novirman,SKM, MM dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Sumbar Alni,serta narasumber sumber berkompeten dibidangnya antara lain Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, Aidil Aulya, S.HI, MH dan Dr. Otong Rosadi, SH, M.Hum.
Staf ahli Bupati Solok Selatan Dr. H. Novirman,SKM, MM saat membacakan sambutan tertulis Bupati menyambut baik kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dalam bingkai Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas Bawaslu Dalam Menghadapi Tantangan dan Dinamika Pemilu Tahun 2029.
“Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memberikan mengapresiasi besar kegiatan ini sebagai bentuk perubahan ke arah lebih baik dalam pelaksanaan Pemilu dimasa depan,” ujar Novirman di hadapan peserta tamu dan undangan lainya.
Berbagai persoalan dan masalah yang dihadapi pada Pemilu 2024, akan menjadi evaluasi untuk menghadapi pelaksanaan Pemilu pada tahun 2029 nanti. Apalagi dengan terbitnya Putusan MK 135 menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Adapun Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sementara,sementara itu Pemilu Lokal meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota, ” jelas staf ahli tersebut.
“Keduanya dilaksanakan terpisah dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Konsekuensi dari perubahan ini tentu sangat luas, mulai dari penyesuaian tahapan, pembagian kewenangan, hingga penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan,”tutupnya.
Ketua Bawaslu Solok Selatan Zulnasri menjelaskan, kegiatan penguatan lembaga ini penting guna membangun kesamaan persepsi, menyatukan strategi, dan memastikan semua unsur berjalan seirama dalam mengawal demokrasi kita.
“Hasil dari kegiatan ini, tentu akan menjadi sebuah pemahaman untuk melakukan kebijakan dalam menghadapi Pemilu dimasa datang,” harapnya.
Kegiatan ini menurut Zulnasri juga bagian dari upaya untuk Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan dalam Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas Bawaslu Dalam Menghadapi Tantangan dan Dinamika Pemilu Tahun 2029.
Ditengah polemik pemisahan jadwal pemilu ini, ada ruang bagi Bawaslu untuk melakukan pembenahan pola kerja kedepannya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menambahkan, putusan MK 135 telah menjadi bahan diskusi di berbagai daerah. Menurutnya, pemisahan ini di satu sisi memberi peluang bagi Bawaslu untuk fokus pada masing-masing pemilihan.
“Pemilu selesai, kita evaluasi, lalu masuk ke tahapan berikutnya. Dalam masa jabatan ini, Bawaslu akan mengikuti keputusan yang ada dan menjalankannya sebaik mungkin,” tutur Alni.
Ketua Pelaksa kegiatan yang juga menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Solok Selatan, Syamsul Kamal menjelaskan bahwa kegiatan ini bersifat Fullday dengan melibatkan 81 orang peserta dari berbagai unsur.
Usai kegiatan pembukaan dilanjutkan dengan pemanyampaiman materi oleh tiga Nara sumber Tiga pakar, Dr. Khairul Fahmi, SH, MH; Aidil Aulya, S.HI, MH dan Dr. Otong Rosadi, SH, M.Hum dalam bentuk Sesi Diskusi dengan Tema Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas dalam Menghadapi Tantangan dan Dinamika Pemilu. (juf)