Bawaslu Limapuluh Kota Ingatkan Netralitas ASN dan Perangkat Nagari
Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota tegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk walinagari beserta perangkat nagari dilarang keras terlibat dalam hal apapun terhadap proses kampanyekan Paalon pada Pilkada Serentak.
Hal ini disampaikan di sela-sela acara rapat koordinasi dalam rangka penyiapan tahapan Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Pada, Senin (30/09/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra mengatakan, netralitas ASN merupakan hal yang mutlak dalam menjaga demokrasi.
“Partisipasi aktif ASN dalam kegiatan politik, khususnya pada saat tahapan kampanye paslon , tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mencederai prinsip netralitas ASN yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa pada point d, Asn Wajib menjaga netralitas.
Lebih lanjut, Yoriza Asra juga tegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain walinagari dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Yoriza Asra juga ingatkan bahwa berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Wali Nagari yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 juta atau paling banyak Rp6 juta. Ancaman sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi para ASN maupun Aparatur Desa/Nagari untuk tetap menjaga integritas dan netralitas mereka selama proses Pilkada.
Dalam hal ini Tim dari Bawaslu, Panwascam Pengawasan Pencalonan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian proses tahapan kampanye paslon , termasuk pada saat pencoblosan tanggal.27 November 2024 . Jika ditemukan ASN yang terlibat, Bawaslu tidak akan segan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam mengawasi proses sejak tahapan kampanye dan melaporkan jika ada dugaan keterlibatan ASN dan Aparat Desa dalam kegiatan politik praktis.
Laporan bisa disampaikan langsung kepada Bawaslu limapuluh kota atau melalui Posko Pengaduan Masyarakat yang disediakan di Kantor Bawaslu limapuluh kota Jl. Raya Negara Tanjung Pati kecamatan Harau selain itu masyarakat juga dapat ke posko pengaduan yang ada di tiap kecamatan sesuai domisili. (sdn)