rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bawaslu Gelar Rakernis Peningkatan Kapasitas SDM dan Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Gelar Rakernis Peningkatan Kapasitas SDM dan Penyelesaian Sengketa

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Zul Nasri

Padang Aro, rakyatsumbar.id—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Untuk simulasi penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa cepat kepada seluruh Panwascam, se-kabupaten Solok Selatan, Sabtu (05/10/2024)

Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri, saat membuka acara mengatakan, Bawaslu sudah memberikan mandat kepada Panwascam dalam menyelesaikan sengketa Pilkada.

“Sehingga perlu dilakukan simulasi agar saat terjadi tidak ada kendala dalam penanganannya,”ujar Zul Nasri, di ruangan aula pertemuan Hotel Pesona Alam Sangir, kecamatan Sangir.

Zul Nasri menjelaskan, dalam simulasi ini mengambarkan bagaimana cara menyelesaikan sengketa secara cepat tersebut.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus selalu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dalam menyelesaikan segala bentuk pelanggan Pilkada yang terjadi dengan cepat.

“Segala potensi pelanggaran saat pemilihan pasti akan terjadi serta akan ditemui oleh pengawas di lapangan, seperti keterlibatan ASN, Hoax, SARA dan pelanggan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Nila Puspita,S.Pd mengatakan, penyelesaian sengketa cepat merupakan upaya mediasi di lapangan yang harus dilakukan oleh Pengawas.

Langkah penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa/ kejadian pada tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Dimana, mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan lainnya.

“Penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan, hendaknya diselesaikan atau diputus ditempat peristiwa pada hari yang sama,” ujar Nila.

“Boleh diselesaikan tidak dihari yang sama yaitu maksimal tiga hari setelah kejadian/peristiwa terjadi, dengan catatan/ketentuan akses geografis yang sulit dijangkau,” lanjutnya.

Akses komunikasi sulit dijangkau dan keadaan yang menyebabkan tidak dapat memutus penyelesaian sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan pada hari itu juga.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Solok Selatan Moch Taufik Yanuarsyah mengatakan, Panwascam sebaiknya dalam penyelesaian masalah harus mengutamakan pendekatan persuasif.

“Dalam menyelesaikan sengketa antar peserta di lapangan,” jelasnya. (Cr7)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *