Bawa Sabu dari Medan, Warga Padangpariaman Ditangkap di Pasaman
Pasaman, rakyatsumbar.id — Tim Sat Resnarkoba Polres Pasaman mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan SPBU Sawah Panjang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Senin (19/7/2021) sekira pukul 14.00 Wib lalu.
Tiga laki-laki yang diamankan itu berinisial DN (32), Buruh Harian Lepas, warga Kampung Jambu Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padangpariaman. Selanjutnya, SY (49), warga Naras I Desa Naras I Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman serta JW (35), warga Jl. Diponegoro Desa Kampung Pondok Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
“Mereka ini kita amankan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir, Jum’at (24/7/2021).
Penangkapan berawal pada hari, Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib, anggota Sat Resnarkoba mendapat Informasi bahwa akan ada orang yang membawa narkotika jenis Sabu ke wilayah Kabupaten Pasaman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Pasaman dibawah pimpinan Kasat Res narkoba Iptu Syafri Munir langsung melakukan penyisiran sepanjang jalan dari arah Kecamatan Panti untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.30 Wib Anggota Satresnarkoba melihat 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam BK 1546 KA. Karena curiga, kemudian anggota melakukan pembuntutan dari belakang dan sekira pukul 14.00 WIB dilakukan penyetopan didepan SBPU Sawah Panjang Lubuksikaping.
Kata Kasat Narkoba, setelah dilakukan penyetopan beberapa penumpang mobil disuruh turun dan dilakukan pengecekan satu persatu terhadap penompang hingga sopir. Kemudian terhadap salah satu penumpang berinisial DN ditemukan seperangkat alat pengisap Sabu beserta 1 buah kaca pirek masih berisikan diduga narkotika jenis Sabu.
“Tidak itu saja, di dalam masker wajah yang digunakan oleh terduga DN, anggota kita juga menemukan 2 paket sedang dan 7 paket kecil yang diduga narkotika jenis Sabu,” terang Iptu Syafri Munir.
Disampaikan Kasat Resnarkoba, seluruh barang bukti narkotika jenis Sabu itu ditemukan dari penumpang berinisial DN tersebut. “Saat ini, kasusnya masih dalam proses sidik dan pengembangan,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat pengecekan serta penghitungan BB narkotika jenis Sabu juga disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat sertempat.
Iptu Syafri Munir menjelaskan, dan dari pengakuan DN, bahwa narkotika jenis Sabu tersebut ia bawa dari Kota Medan dan rencananya akan dibawa ke Padangpariaman.
Terhadap ketiga laki-laki dan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam BK 1548 KA tersebut, selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Pasaman guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika mereka terbukti melakukan penyalahgunaan narkotina, maka tiga laki-laki yang kita amankan itu dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tukas Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir. (zon)