rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bappebti Kemendag Sebut Aset Kripto Buatan Indonesia Cukup Cerah

Bappebti Kemendag Sebut Aset Kripto Buatan Indonesia Cukup Cerah

Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari Wisnu Wardhana

Jakarta, rakyatsumbar.id – Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menyebut bahwa masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.

Meski demikian, Wisnu Wardhana mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati jika berinvestasi lewat kripto.

Ia mengatakan, setiap produk aset kripto harus terdaftar ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Aset Kripto baru yang diperdagangkan terlebih dahulu harus terdaftar kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar.

“Penetapan aset kriptomelalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu, syarat  Aset Kripto yang dapat masuk di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri.

Mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto  di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Aset Anak Bangsa

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif.

Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri adalah legal.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.

Potensi dan inovasi anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah eksis di pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal oleh Bappebti,” pungkasnya. (adv)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *