Baliho Larangan tak Mempan, Warga Masih Buang Sampah di Banda Bakali
Padang, rakyatsumbar.id – Baliho larangan membuang sampah di sungai yang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang seakan tidak memberikan edukasi kepada masyarakat.
Faktanya, ratusan sampah plastik mencemari sungai Banjir Kanal (Banda Bakali) yang selesai pembangunannya oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1918.
Tampak tiga orang petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengangkat sampah yang terjaring di kubus apung.
Kubus ini berguna untuk menjerat sampah agar tidak terbawa ke laut.
Wilman koordinator dari tim kubus apung dan Biduk Pincalang Kota Padang menyampaikan, sampah yang berada di Sungai Banjir Kanal selalu banyak ketika hujan lebat di hulu sungai.
“Sampah-sampah yang berada di sepanjang sungai ini berasal dari kebiasaan warga yang membuang sampah ke selokan.”
“Ketika hujan, sampah-sampah tersebut terbawa arus ke sungai,” ucapnya saat di temui rakyatsumbar.id di sela – sela kesibukannya mengangkut sampah, Kamis (31/3/2022).
Lebih lanjut, Wilman menjelaskan, ia bersama timnya akan melakukan pembersihan sampah yang ada di sungai Banjir Kanal ini sampai tidak ada sampah tersisa.
“Kita akan berupaya membersihkan sampah di Sungai Banjir Kanal ini sampai tuntas.”
“Dengan adanya kubus apung, sangat membantu dalam membawa sampah-sampah ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wilman memprediksi sampah yang saat ini mencemari sungai Banjir Kanal ini diperkirakan akan memenuhi setengah truk sampah.
“Pada saat ini kita menunggu truk sampah.”
“Total sampah berkisar 30 keranjang sampah, atau setengah dari daya tampung truk sampah,” tutupnya. (endang pribadi)