Parpol Dilarang Tarik Calon Kepala Daerah
Utama  

Parpol Dilarang Tarik Calon Kepala Daerah

Padang, rakyatsumbar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik (Parpol) tidak boleh menarik calon kepala daerah (Cakada) yang telah didaftarkan. Aturan itu termaktub di dalam undang-undang. “ParpolĀ  dilarang menarik…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.