KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Sumbar Rp 272,1 Miliar
Utama  

KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Sumbar Rp 272,1 Miliar

Padang, rakyatsumbar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar, membatasi pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakilnya, pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar  2024, sebesar Rp 272,1 miliar. “Penetapan batasan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.