Ketahuan Jual Tuak, Warga Balai-Balai Didenda Rp3 Juta
Utama  

Ketahuan Jual Tuak, Warga Balai-Balai Didenda Rp3 Juta

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Terdakwa HD (45), warga Kelurahan Balai-Balai Kota Padangpanjang tidak bisa berkata-kata, setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangpanjang menjatuhkan vonis denda Rp3 juta subside 1 bulan kurungan, karena telah terbukti…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.