Padangpariaman, rakyatsumbar.id—Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, hal itu terlihat langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Dinas Kominfo Pemkab Padangpariaman.
Dalam hal ini, melalui akun Whatshap milik Kominfo, Dinas Kominfo Pemkab Padangpariaman mengimbau dan meminta rekan media yang bekerjasama dengan Pemkab agar Mendaftarkan perusahaannya sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) ke kantor pajak terdekat.
“Begitu pula bagi rekan-rekan yang akan mengajukan tagihannya masing masing, bisa langsung melakukan pemotongan pajak melalui bukti potong melalui Aplikasi Core-Tax,” terang himbauan yang disebarluaskan oleh Kabid IKP Kadis Kominfo Padangpariaman, Heri Sugianto,SH.
Juga ditegaskan supaya himbauan tersebut bisa menjadi perhatian dalam menaikkan tagihannya masing masing.
“Bagi yang masih ragu boleh konsultasi langsung ke kantor pajak terdekat,” ajaknya.
Kabid IKP Kominfo Padangpariaman Hery Sugianto saat dikonfirmasi membenarkan tentang imbauan yang disampaikan jajaran Diskominfo kepada para awak dan pengelola media, utamanya yang terikat kerjasama dengan Pemkab Padangpariaman, atau melalui Dinas Kominfo.
“Regulasi ini memang terbilan masih baru, jadi kepada rekan-rekan media tentu diharapkan agar bisa menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru ini, sehinghga dengan begitu jangan sampai nantinya terjadinya miss komunikasi di kemudian hari,” terangnya.
Selain peraturannya masih terbilang sangat baru, tentunya juga akan ada beberapa konsekwensi atau penyesuaian tertentu berkaitan dengan aturan atau regulasi baru yang diterbitkan oleh jajaran Menteri Keuangan itu.
“Regulasi baru mengharuskan bahwa perusahaan media dimaksud harus sudah terdaftar sebagai PKP terlebih dahulu, kemudian setelah itu turunan tagihan akan masuk secara otomatis melalui aplikasi core tax, seperti dijabarkan sebelumnya,” terangnya.
Agar lebih lancarnya proses pengurusan dan pencairan tagihan media dimaksud, Hery Sugioanto pun tak luput mengharapkan awak media yang belum melengkapi diri dengan ketentuan tersebut, bisa secepatnya mengurus melalui Kantor Pajak setempat.
Pihaknya juga berharap, meski adanya aturan atau regulasi baru, namun semua tentu diharapkan tidak akan banyak berdampak terhadap keterlambatan proses pencairan tagihan yang diajukan oleh pihak media.
Media Dibuat Kalang Kabut
Di pihak lain, terkait keluarnya peraturan atau regulasi baru yang dikeluarkan oleh pihak Kementrian Keuangan RI, yang digawangi oleh Mentri Sri Mulyani itu, tak urung sempat membuat sejumlah awak media agak kalang kabut.
Hal itu tentunya sangat beralasan, karena lahirnya peraturan atau regulasi itu juga sangat bedekatan waktunya dengan proses pengajuan tagihan ke Dinas Kominfo.
“Harusnya sebagai peraturan baru, Peraturan Mentri Keuangan ini idealnya perlu disosialisasikan terlebih dahulu, baru setelah itu bisa diterapkan sebagaimana diharapkan,” terang salah seorang awak media, kepada koran ini kemarin.
Meski demikian, para awak media agaknya tidak banyak punya banyak pilihan, kecuali harus secepatnya menyesuaikan dengan aturan dan regulasi baru yang ada. Terbukti, guna memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada, banyak awak media yang langsung menjambangi kantor pajak setempat, seperti dianjurkan oleh pihak Diskominfo.
“Iya tadi saya sudah langsung ke kantor pajak. Rapi sekali orang yang berurusan hari ini. Makanya, katanya aplikasinya mengalami gangguan atau lelet,” terangnya.
Informasi yang dirangkum koran ini sepanjang Selasa kemarin juga terungkap, lahirnya peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak hanya mengusik para awak media saja, namun juga membuat jajaran Diskominfo terlihat dibuat semakin bertambah sibuk. Termasuk diantaranya dalam mencari informasi yang pas terkait penerapan regulasi tersebut.
“Berhubung ini masih terbilang peraturan baru, tentunya kita perlu belajar dari pengalaman dari daerah lain yang telah berhasil menerapkannya. Namun sejauh ini nampaknya kita belum melihat adanya daerah yang telah dulu memulainya. Malahan ada daerah yang bertanya kepada kita, bagaimana persisnya penerapan Peraturan Menteri Keuangan ini,” terang Cun Cun dari Diskominfo. (ris)