Atasi Pernikahan Usia Anak Butuh Sinergi Semua Pihak
Kepala DP3AP2KB Kota Padang Eri Sendjaya mengungkapkan untuk mengatasi perkawinan usia anak dibutuhkan sinergi antar instansi atau lembaga.
Padang, rakyatsumbar.id -Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Eri Sendjaya mengungkapkan untuk mengatasi perkawinan usia anak dibutuhkan sinergi antar instansi atau lembaga.
Berbagai lembaga yang ada di kelurahan seperti lurah dan perangkatnya, RT, RW, PATBM, LPM, PKK, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama diharapkan bisa saling berkoordinasi dan bersinergi.
Menurutnya, berbagai kegiatan perlindungan terhadap anak akan terlaksana dengan baik karena adanya dukungan dari berbagai pihak.
“Kami tentu berharap kita semua tetap bersemangat untuk melindungi anak dari kekerasan dan berupaya mencegah terjadinya perkawinan di usia anak,” tutur Eri Sendjaya, Selasa (21/2/2023).
Ia berharap berbagai upaya yang dilakukan Pemko Padang dalam mencegah perkawinan usia anak dapat maksimal, sehingga dampak terjadinya kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir.
“Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi karena pasangan belum siap secara moril dan materil memikul beban hidup berumah tangga dan tanggung jawab sebagai orangtua, sehingga berujung perceraian,” tuturnya. (ch/ri)