rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Antisipasi, PT. KAI Mulai Tutup Perlintasan Tanpa Plang

Antisipasi, PT. KAI Mulai Tutup Perlintasan Tanpa Plang

Padang, Rakyat Sumbar– Buntut peristiwa ditabraknya KA Sibinuang relasi Padang – Naras oleh mobil  di perlintasan sebidang tanpa palang pintu sehingga menimbulkan korban jiwa, Minggu (15/11/2020), Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana menyampaikan, lokasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu tersebut telah ditutup pada hari ini, Senin (16/11/2020).

“PT KAI Divre II berkoordinasi dengan pihak Dishub dan Kepolisian untuk melaksanakan penutupan perlintasan liar di Km 10 + 2/3 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing.  Selain di lokasi tersebut, Divre II selama tahun 2020, sudah melaksanakan 26 penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan akan terus berlanjut. Ditargetkan untuk tahun 2020 ini ada 51 perlintasan tanpa palang pintu yang akan ditutup. Saat ini, terdapat  perlintasan tanpa palang pintu di Divre II sebanyak 403 perlintasan. Upaya penutupan ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama,” ungkap Rusen.

Ia menyampaikan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya. Rusen menilai, terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

“Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6,” tambahnya.

Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan Jalan.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Rusen. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *