Oleh Miko Kamal
Advokat dan Wakil Rektor III Univ. Islam Sumatera Barat
Angin segar sedang berhembus. Datang dari Ketua Pengadilan Tinggi Padang (PT Padang), Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., melalui sebuah pernyataan.
Pernyataan yang menyegarkan. Disampaikannya pada acara pengangkatan advokat Peradi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, Senin 8 September 2025 lalu.
Kata beliau, “kami sudah berhijrah, sudah meninggalkan masa jahiliyah. Jangan digoda-goda juga kami lagi dengan transaksi-transaksi terlarang. Jangan disuap-suapkan juga kepada kami ragam jenis gratifikasi”. Kira-kira begitu inti pernyataan Ketua PT Padang di hadapan 91 orang advokat Peradi yang baru dilantik.
Tidak hanya didengar oleh 91 orang advokat baru, tapi juga oleh Wakil Ketua Umum Peradi Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H., Ketua Komisi Pengawas Peradi Dr. Saud Usman Nasution, S.H., M.H.
Tetamu lainnya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, utusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan beberapa orang advokat senior lainnya juga mendengarnya. Saya, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang, juga mendengarnya.
Yang disampaikan Ketua PT Padang itu memang angin segar benar. Angin yang membangun kembali harapan perbaikan wajah lembaga peradilan kita yang sudah sangat lama buruk.
Wajah buruk lembaga peradilan tidak perlu dibantah. Terakhir, itu terlihat jelas saat ditangkapnya 4 orang hakim + 1 panitera: hakim Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan panitera Wahyu Gunawan. Orang-orang pengadilan itu terlibat dalam perkara suap putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) yang melibatkan korporasi besar Wilmar Group dan korporasi lainnya (Kompas.com, 18/06/2025).
Pernyataan Ketua PT Padang di hadapan advokat itu sudah tepat. Beliau sedang mengirimkan kode keras kepada para advokat agar segera berhenti menyuap orang-orang pengadilan.
Selama ini, advokat (tentu tidak semuanya) memang pelaku suap menyuap di lembaga peradilan. Mereka jadi tukang pakang (agen) suap-menyuap antara kliennya dengan pihak pengadilan.
Sebagian advokat yang berubah menjadi tukang pakang perkara adalah nyata. Buktinya, beberapa kali penangkapan hakim sepaket dengan penangkapan advokat. Misalnya, dalam kasus suap Wilmar Group 2 orang advokat juga ditangkap: Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (Tempo.co, 4 Mei 2025).
Tapi, saya akan marah jika hanya advokat yang didudukkan sebagai terdakwa tunggal dalam praktik suap-menyuap di lembaga peradilan. Tidak ada asap, tidak ada api. Pepatah lama itu cocok menggambarkannya.
Advokat tidak akan bisa menjalankan misi jahatnya bila hakim yang jadi target penyuapan benar-benar tidak mau disuap. Kalimat lainnya, perbuatan jahat suap-menyuap terjadi karena penyuap dan yang disuap sama-sama suka melakukannya dan bahkan sama-sama menikmatinya.
Saya tahu persis, banyak advokat yang baik dan yang sudah hijrah. Mirip dengan yang disampaikan Ketua PT Padang: tidak mau (lagi) terlibat dalam praktik suap-menyuap di lembaga peradilan.
Sebagian advokat menyampaikan isi hatinya kepada saya: “Ketua, kami mau berubah. Sebenarnya kami tidak mau (lagi) terlibat dalam suap-menyuap hakim. Tapi, posisi kami serba sulit. Ada hakim yang agresif soal itu. Baik yang langsung menghubungi kami ataupun melalui perantaraan panitera atau panitera pengganti”.
Di Padang, keinginan hijrah sebagian advokat itu memuncak. Beberapa orang advokat mengungkapkannya di forum Rapat Anggota tahunan Peradi Padang pada tanggal 25 April 2025 yang lalu.
Di forum itu disampaikan bahwa suap-menyuap di pengadilan bisa diminimalisir melalui keterlibatan organisasi advokat. Ke depan, mereka sepakat informasi permintaan suap dari pihak pengadilan akan disampaikan kepada organisasi, dan organisasi mengambil alih informasi tersebut yang seterusnya diteruskan kepada pihak terkait. Forum menyepakati cara itu dan menjadi salah satu rekomendasi Rapat Anggota.
Terus terang, saya sangat senang dengan keinginan hijrah dua penegak hukum: hakim (beserta organ pendukungnya) dan advokat. Sudah bertemu ruas dengan buku. Sekarang tinggal lagi Peradi Padang dan PT Padang menyepakati agenda teknis mewujudkan konsep hijrah.
Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, agenda teknis sudah tersusun. Biar angin segar yang ditiupkan Ketua PT Padang tidak sekadar jadi angin sepoi-sepoi yang melenakan yang sama sekali tidak berdampak pada perubahan wajah hukum dan lembaga peradilan kita.
Dan setelah itu, kita berharap dua penegak hukum lainnya (Jaksa dan Polisi) juga ikutan berhijrah, demi terwujudnya pesan Konstitusi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Pdg, 12/9/2025