OPINI  

Analisis Peristiwa Hukum dalam Kasus Bunga Zainal sebagai Korban Investasi Bodong Rp 6,2 Miliar

Raisya Febriyeni, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG.

Kasus yang menimpa Bunga Zainal ketika ia kehilangan uang sebesar Rp 6,2 miliar akibat investasi bodong sebenarnya dapat dijadikan contoh yang sangat jelas tentang apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum dalam kajian Pengantar Ilmu Hukum.

Peristiwa hukum pada dasarnya adalah suatu kejadian yang menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Artinya, tidak semua kejadian bisa disebut peristiwa hukum—hanya kejadian yang oleh hukum diberi konsekuensi tertentu, misalnya munculnya hak, kewajiban, atau perubahan kedudukan hukum.

Jika kita melihat kasus ini lebih dekat, unsur pertama yang langsung terlihat adalah tindakan manusia sebagai pemicu terjadinya peristiwa hukum. Dalam hal ini, pelaku penipuan secara sadar menawarkan sebuah investasi yang tampak meyakinkan, lengkap dengan janji keuntungan, kejelasan proyek, dan keyakinan bahwa modal yang diberikan akan dikelola secara profesional. Tindakan yang dilakukan secara sengaja seperti itu, terutama ketika bertujuan untuk mengelabui orang lain, sudah memenuhi ciri sebagai perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum. Sementara di sisi korban, keputusan untuk menyerahkan uang Rp 6,2 miliar juga merupakan tindakan hukum, karena ia mempercayai bahwa transaksi tersebut adalah investasi yang sah.

Peristiwa hukum juga selalu diikuti oleh akibat hukum. Dalam kasus ini, akibat hukum yang muncul sangat jelas dan tidak bisa dihindari. Dari sisi pidana, tindakan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena ada unsur kebohongan, tipu muslihat, dan penguasaan uang yang bukan miliknya.

Artinya, pelaku dapat dijerat dengan pasal di KUHP yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan. Dari sisi perdata, tindakan ini juga masuk ke dalam perbuatan melawan hukum, sehingga secara otomatis melahirkan kewajiban bagi pelaku untuk mengganti kerugian yang dialami korban.

Di sinilah peristiwa hukum menunjukkan fungsinya: ketika sesuatu terjadi, hukum memberikan reaksi dan menentukan apa yang harus dilakukan selanjutnya.

Selain itu, dalam suatu peristiwa hukum selalu ada subjek hukum dan objek hukum yang terlibat. Dalam kasus Bunga Zainal, ia adalah subjek hukum yang dirugikan dan memiliki hak untuk melapor serta menuntut perlindungan.

Pelaku penipuan juga adalah subjek hukum, tetapi dalam kedudukan yang berbeda—ia menjadi pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Sementara itu, uang senilai Rp 6,2 miliar yang diberikan untuk investasi merupakan objek hukum yang sangat penting, karena nilai ekonominya dan proses penyerahannya menjadi dasar pelaku dapat diproses secara hukum.

Ciri lain dari peristiwa hukum adalah adanya perubahan kedudukan hukum. Sebelum kasus ini terjadi, tidak ada hubungan apa pun antara korban dan pelaku.

Namun begitu uang diserahkan atas dasar kesepakatan investasi, terjadilah hubungan hukum, meskipun kemudian terbukti bahwa hubungan tersebut palsu karena dibangun di atas kebohongan. Ketika penipuan itu terungkap, kedudukan hukum mereka berubah drastis: korban menjadi pihak yang dirugikan dan berhak mencari keadilan, sementara pelaku menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Perubahan kedudukan ini tidak terjadi begitu saja, tetapi muncul sebagai akibat dari peristiwa hukum yang telah berlangsung.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana hukum bekerja dalam memberikan perlindungan kepada setiap orang yang menjadi korban. Ketika sebuah peristiwa telah masuk ke wilayah hukum, negara melalui aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan kepastian, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa pihak yang dirugikan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.

Di sinilah peristiwa hukum memiliki makna lebih dalam, bukan sekadar kejadian, tetapi sebuah momentum yang menggerakkan mekanisme hukum agar keadilan dapat dicapai.

Melalui kasus Bunga Zainal, kita dapat melihat bahwa konsep peristiwa hukum bukan hanya teori yang dipelajari di kelas, tetapi sesuatu yang benar-benar terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Kejadian ini memperlihatkan bagaimana sebuah tindakan dapat memicu rangkaian akibat hukum, mulai dari penetapan subjek hukum, objek hukum, hingga munculnya hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban. Dengan kata lain, kasus ini adalah contoh nyata bagaimana peristiwa hukum bekerja secara utuh dalam praktik. (*)