rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Aktivis Luak Limapuluh Pertanyakan Kebenaran Dugaan Ijazah Palsu Bupati

Aktivis Luak Limapuluh Pertanyakan Kebenaran Dugaan Ijazah Palsu Bupati

ilustrasi

Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—Mencuatnya isu miring tentang penggunaan ijazah palsu oleh Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, yang saat ini menjabat Bupati Limapuluh Kota. Menarik perhatian sejumlah pihak, salah satunya Aktvis Luak Limapuluh Yossi Danti SH,MH.
Dari informasi yang berhasil dirangkum rakyatsumbar.id, penggunaan ijazah palsu oleh Safaruddin Dt. Bandaro Rajo saat dirinya mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabuppaten Limapuluh Kota.
“Bila rumor itu benar, kami meminta penyidik mengusut tuntas untuk kepastian hukumnya, supremasi hukum perlu diluruskan tidak mengada-ngada, nama baik pun dijaga, agar masyarakat Luak Limopuluh merasa lega,” sebut Yossi Danti yang akrab disapa Tut itu.
Disampaikannya, jika ijazah tersebut terus digunakan oleh Safaruddin Dt. Bandaro rajo untuk pemilihan Bupati Limapuluh Kota periode 2020 – 2025. Maka akan cacat hukumlah penyelenggaraan dan pelantikan atas pemenangan dengan adanya pembohongan publik atas data yang dipalsukan.
“Kita minta kepada pihak Polres Limapuluh Kota segera bertindak, terkait kasus ini,” sebutnya.
Dari berita sebelumnya, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dilaporkan ke Polres Limapuluh Kota oleh Hilmi Dt. Muaro terkait dugaan pemalsuan Ijazah dan atau mengunakan ijazah yang tidah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tertanggal 29 Desember 2020 itu, Hilmi merasa dirugikan oleh yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif periode tahun 2019 – 2024 dari daerah Pemilihan Sumbar V nomor urut 5 dari Partai NasDem. Dimana, karena tidak mendapatkan cukup suara, sehingga yang mendapatkan kursi Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dari Partai Golkar dengan perolehan 9.681 suara.
“Hal ini diduga, yang bersangkutan tidak memiliki ijazah sebagaimana yang dimaksud. Disamping secara pisik tidak diserahkan ke KPU sebagai persyaratan pencalonan legislatif, di sisi lain terlihat dalam surat penetapan Pengadilan Negeri No.22/Pdt.P/2020/PN Tjp Tanggal 16 September 2020 bahwa ijazah PGA N Nomor Seri : 10330/CP/ III/ 74/ 83 atas nama Safaruddin tersebut terbit pada tanggal 16 Februari 1983.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Chan saat dihubungi media ini, membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan ijazah dan atau mengunakan ijazah yang tidah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku oleh Hilmi Dt. Muaro terhadap Safaruddin Dt. Bandaro Rajo. “Saat ini, masih dalam proses penyelidikan, kalau nanti ada perkembagan terbaru, akan kita kabari,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo ketika dicoba mengklarifikasi informasi tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi. (eri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *