Akan Dijual, Alumni Siap Badoncek Selamatkan ABA Haji Agus Salim
Padang, rakyatsumbar.id–Izin lembaga pendidikan tinggi ABA/ STBA Haji Agus Salim Bukittinggi yang tergabung di Yayasaan Indonesia Raya, disinyalir akan dilepas atau akan dijual kepada yayasan lain, karena dianggap tidak memberikan keuntungan untuk Yayasan Indonesia Raya.
Menurut Ketua Alumni ABA – STBA Haji Agus Salim Mukhsin bersama Ramdalel menyampaikan, demi menyelamatkan Izin Penyelenggarakan Pendidikan Tinggi ABA – STBA. Pihaknya siap badoncek dan bernegosiasi dengan pihak yayasan untuk menyelamatkan sekolah tinggi bahasa asing tersebut.
“Tentunya kami berharap pihak yayasan bisa mempertimbangkan hal ini, kalau dilihat dari sejarahnya ABA Budi Dharma adalah milik masyarakat sebelum bergabung dengan Yayasan Indonesia Raya dan penggabungan ini tanpa syarat tanpa jual beli dan pada masa keemasannya sekolah tinggi ini juga pernah mensubsidi pendapatanya untuk membantu STIE Haji Agus Salim yang juga bernaung di Yayasan Indonesia Raya. Kemudian digabungkan menjadi Intitute Tekhnologi Bukittinggi Haji Agus Salim,” katanya.
Menurut Randalel, keseriusan ini dibuktikan dengan membentuk yayasan alumni, semoga ini juga menjadi pertimbangan.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Minang Peduli Pendidikan (GMPP) H. Febby Dt Bangso menyayangkan dan miris jika di Sumatera Barat yang terkenal intelektual mau memperjual belikan izin penyelenggarakan pendidikan.
“Kita menyentuh para tokoh masyarakat urang awak di ranah dan dirantau kiranya bisa memberikan dukungan moral kepada alumni kalau memang alumni ingin menyelamatkan sekolah tinggi bahasa asing tersebut dengan harapan kreatifitas dan inovasi baru akan muncul untuk meningkatkan mahasiswa pada masa yang akan datang, kami juga mengetuk hati nurani kiranya sekolah atau perguruan tinggi jangan lah mengedepankan industri bisnis nya dibandingkan dengan nilai nilai pendidikannya,” katanya.
“GMPP juga mengkritisi kebijakan Mentri Pendidikan Nadiem Makariem tentang minimal 60 siswa untuk mendapatkan dana BOS. GMMPP menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler,” ujar Ketua Umm GMMPP H.Febby Dt Bangso yang akrab dipanggil FDB itu.
Pihaknya juga mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
FDB menjelaskan, Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
“Diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Sebagaimana Permendikbud tersebut terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir,” sebutnya. (cr4)