Padang, Rakyat Sumbar — Terpidana perkara tindak pidana korupsi kredit perbankan, Dhany Kurnia, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG tertanggal 22 Desember 2025.
Permohonan kasasi tersebut didaftarkan pada 2 Januari 2026 melalui Pengadilan Negeri Padang dan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Dalam proses hukum ini, Dhany Kurnia didampingi tim penasihat hukum dari Francis Law Office, yakni Ricky Hadiputra, S.H., M.H., Ilham Fajri, S.H., dan Ryan Septia, S.H.
Kuasa hukum Pemohon Kasasi menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Padang mengandung kekeliruan serius dalam penerapan hukum, karena majelis hakim tingkat banding dinilai hanya mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tanpa melakukan pengujian yuridis secara mandiri dan menyeluruh terhadap keberatan-keberatan hukum yang telah diajukan dalam memori banding.
Menurut tim Francis Law Office, fakta persidangan tidak pernah membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pada diri Dhany Kurnia. Terdakwa disebut hanya menjalankan tugas administratif sebagai mantri bank sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk melakukan survei lapangan dan verifikasi data nasabah, tanpa kewenangan maupun kehendak untuk merekayasa atau memalsukan dokumen kredit.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami menerima, menguasai, atau menikmati dana hasil pencairan kredit. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi,” tegas kuasa hukum.
Selain itu, tim penasihat hukum juga mempersoalkan penetapan kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Menurut mereka, kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara selama masih terdapat mekanisme penagihan, restrukturisasi, maupun keberadaan agunan.
Tim Francis Law Office juga menyoroti penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp783.995.438,50 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18 UU Tipikor dan PERMA Nomor 5 Tahun 2014, karena tidak pernah dibuktikan adanya harta atau manfaat yang diperoleh atau dinikmati oleh terdakwa.
Lebih lanjut, mereka menilai konstruksi perkara yang menyebut adanya kredit fiktif dan pemalsuan dokumen dibangun di atas asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara sah dan meyakinkan, baik melalui pembuktian forensik maupun melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, Dhany Kurnia melalui tim penasihat hukumnya dari Francis Law Office memohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, serta menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.(fwi )





