Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 Diusulkan Terima Santunan, Ini Syaratnya
Agam, Rakyat Sumbar—Pemerintah Kabupaten Agam mengusulkan santunan untuk ahli waris bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Agam kepada Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam Rahmi Artati mengatakan, saat ini pihaknya mengumpulkan berkas pengusulan dari pihak keluarga korban melalui pemerintah kecamatan. Sementara, ahli waris harus melengkapi berkas seperti surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan korban meninggal akibat Covid-19, surat keterangan meninggal dari walinagari dan diketahui camat, surat keterangan ahli waris dari walinagari, fotocopy KK dan KTP korban, fotocopy rekening ahli waris serta dokumentasi pemakaman.
“Kita baru menerima sembilan berkas pengusulan. Sementara warga Agam yang meninggal akibat Covid-19 hingga saat sudah mencapai 19 orang. Karena itu, kita mengharapkan bagi ahli waris yang belum mengusulkan berkas melalui pemerintah kecamatan agar mengantarkannya ke Dinas Sosial supaya bisa secepatnya diproses. Pengusulan santunan ahli waris ini harus ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatra Barat,” ujar Rahmi kepada Rakyat Sumbar, RAbu (04/11/2020).
Rahmi menambahkan, pihaknya akan mengupayakan pengusulan santunan untuk ahli waris korban yang meninggal akibat Covid-19 ini, dan akan dilakukan sekaligus untuk 19 orang.
“Sehingga kita harap kepada ahli waris yang belum menyerahkan berkas-berkas supaya secepatnya menyerahkan berkas yang diperlukan agar tidak ada yang tertinggal,” tutur Rahmi.
Diakui Rahmi, pengusulan santunan akan kembali dilakukan bila ada penambahan kasus orang meninggal akibat Covid-19.
Sementara itu, Kabid Linjamsos Dinas Sosial Agam Arfi Yunanda menyebutkan, untuk pengumpulan berkas diberikan batas waktu hingga Jumat (06/11/2020).
“Jika masih ada yang belum mengusulkan, untuk sementara diusulkan dulu bagi berkasnya yang sudah lengkap,” pungkasnya. (wik)