Ada Larangan Selama Masa Kampanye, Peserta Pemilu Harus Mematuhi Aturan
Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Medo Patria, Hamdan, Jons Manedi, Ory Sativa Sya’ban, saat sosialisasi Pemilu 2024, Kamis, (16/11).
Padang, rakyatsumbar.id – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, para peserta Pemilu harus mematuhi aturan kampanye.
Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Jons Manedi, mengatakan, metode kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Metode kampanye lainnya adalah media sosial, iklan media cetak, elektronik, dan Daring, rapat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wapres,” kata Jons, saat Sosialisasi Dapil dan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilu 2024, di salah satu kafe di Padang, Kamis, (16/11) pagi.
Ia melanjutkan, saat kampanye dengan metode pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan tertutup, atau secara Daring, tetapi peserta kampanye harus mematuhi aturan.
“Kampanye dengan pertemuan terbatas pesertanya pada tingkat provinsi 2.000 orang, sedangkan tingkat kabupaten/kota 1.000 orang. Tapi, harus mengurus izin kepolisian, lalu ditembuskan ke KPU dan Bawaslu,” ucapnya.
Menurut Jons, peserta Pemilu dilarang kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Selain itu, bahan kampanye dan APK dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintahan, dan lokasi lainnya.
“Larangan kampanye lainnya adalah mempersoalkan dasar negara, dan bentuk negara NKRI, menghina, menghasut, adudomba , merusak, mengancam, dan menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya,” ungkap Jons, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPU Sumbar.
Jons Manedi menjelaskan materi kampanye seperti visi, misi, dan program. Selain itu, citra diri berupa nomor urut serta foto peserta Pemilu.
“Materi kampanye harus menjaga moralitas, nilai agama, dan jati diri, harus meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, dan harus menghormati perbedaan SARA,” tutur Jons.
Ia mengakhiri, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu, dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
“Pelaksanan Kampanye dan pelaporan dana kampanye sepenuhnya akan dilakukan menggunakan aplikasi yang telah dikembangkan KPU RI berkerja sama dengan salah satu PT dalam negeri (SIKADEKA), system informasi kampanye dan dana kampanye,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sumbar, Hamdan, mengatakan, instansi telah telah menetapkan sebanyak 830 Caleg, 557 laki-laki dan 273 perempuan. Mereka akan memperebutkan 65 kursi pada 8 Dapil. KPU RI juga telah menetapkan 15 calon perseorangan Anggota DPD Provinsi Sumbar.
“Dapil Sumbar 1 (Kota Padang) 10 Kursi dari 147 calon. Dapil Sumbar 2 (Padangpariaman dan Kota Pariaman) 7 Kursi dari 85 Calon. Dapul Sumbar 3 (Agam dan Bukitinggi) 8 Kursi dari 104 calon. Dapil Sumbar 4 (Pasaman dan Pasaman Barat) 9 Kursi dari 109 Calon
“Selain itu, Dapil Sumbar 5 (Limapuh Kota dan Payakumbuh) 6 Kursi dari 70 calon. Dapil Sumbar 6 (Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Sawahlunto, dan Padang Panjang) 11 Kursi dari 130 calon. Dapil Sumbar 7 (Kota Solok, Kabupaten Solok dan Solok Selatan) 7 Kursi / dari 85 calon, dan Dapil Sumbar 8 (Pessel dan Mentawai) 7 Kursi dari 100 calon. (byr)