rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Lex Justitia dan Nolan Law Group Bantu Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Gugat Boeing di Amerika

Lex Justitia dan Nolan Law Group Bantu Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Gugat Boeing di Amerika

Pihak Keluarga Almarhum Mulyadi (korban kecelakaan Sriwijaya SJ182) foto bersama perwakilan pengacara Nolan Law Group. (ISTIMEWA)

Jakarta, Rakyat Sumbar. ID– Empat belas orang keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika. Gugatan ini dilayangkan melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta, bekerja-sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago, Amerika.

Lex Justitia, berkantor di Gedung Dana Graha Kawasan Menteng, Jakarta pusat, merupakan bagian dari kantor hukum Joni & Tanamas. Lex Justitia, khusus menangani kasus-kasus aviasi dan kecelakaan kerja skala internasional.

Di dalam Lex Justitia bergabung pengacara Zulchaina Tanamas SH, Konsultan hukum Pratisman SH serta Keizerina Devi Azwar SH serta beberapa orang junior lawyer yang siap membantu keluarga korban dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Konsultan Hukum Keizerina Devi, mengatakan, diperlukan kejelian keluarga korban dalam memilih pengacara, sebab menurutnya tidak semua pengacara memperjuangkan hak-hak kliennya dengan baik, bahkan ada yang curang dengan membawa lari uang klien. Oleh sebab itu, diperlukan kantor pengacara di Indonesia yang bertanggung-jawab mendampingi klien dan menyampaikan setiap perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh pengacara di Amerika tersebut.

“Para keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 diharap berhati-hati dalam memilih pengacara. Banyak kantor pengacara luar negeri yang hadir di Indonesia dengan cara illegal. Mereka tidak memiliki kantor afiliasi di Indonesia. Mereka mendatangi para keluarga korban dengan memberikan janji-janji, sehingga pada akhirnya merugikan para keluarga korban sendiri,” kata Devi, melalui rilis yang diterima Rakyat Sumbar, Sabtu (6/2) siang.

Selain itu, dalam keterangannya, Nolan Law Group memiliki pengalaman dalam berbagai kasus aviasi, seperti kasus Garuda GA 152 yang jatuh di Medan dan Silk Air 185 di Palembang pada tahun 1997 lalu, Lion Air 386 di Riau dan Garuda GA421 yang jatuh di di Bengawan Solo pada tahun 2002, Mandala Airlines 091 yang jatuh di Medan tahun 2005, Garuda 200 yang jatuh di Yogjakarta tahun 2007, Lion Air 904 di Bali tahun 2013, MH 17 di Rusia, MH370 yang hilang pada tahun 2014 dan Lion Air JT 610 pada Oktober 2018.

“Banyak kasus yang sudah kami tangani bersama, dan kami cukup hati-hati menyampaikan masalah ini kepada keluarga korban, kami sepenuhnya memahami bahwa sebanyak apapun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang. Tapi perlu diketahui bahwa ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing melalui pengacara terpercaya di Amerika,” ucap Devi.

Devi menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran atas jasa pengacara khusus kasus aviasi di Amerika Serikat yang perlu diketahui keluarga korban selaku penggugat. Sistem pembayaran jasa pengacara aviasi di Amerika Serikat menggunakan sistem contigency fee, yaitu pengacara akan dibayar setelah kasus diselesaikan. Pengacara mengambil hak mereka berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan selama proses gugatan dan biaya lain-lain untuk menyelesaikan kasus. Umumnya contigency fee dalam (biaya kontingensi)  kasus aviasi adalah 1/3 atau 33 1/3 persen dari total hak yang diperoleh oleh keluarga korban nantinya.

“Ini adalah sistem yang sudah lama kami bangun yaitu transparansi informasi agar keluarga korban mendapatkan informasi yang jelas, terlebih sistem ini tidak banyak diketahui di Indonesia sehingga banyak dari mereka yang lalai. Dengan sistem tersebut juga memberi kemudahan bagi keluarga korban yang memiliki kesulitan keuangan untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Nolan Law Group adalah kantor pengacara berpengalaman dalam bidang aviasi lebih dari 30 tahun dengan Donald J. Nolan sebagai pendirinya. Donald J. Nolan juga dinobatkan sebagai salah satu lawyer terbaik di Amerika Serikat dengan perolehan ganti rugi paling tinggi bagi kliennya. Pada situs website www.superlawyers.com yang melakukan pemeringkatan terhadap pengacara-pengacara di Amerika Serikat atas hasil kerja dan berdasarkan penilaian diantara beberapa pengacara, Donald J.Nolan terpilih sebagai pengacara terbaik sejak 2015 hingga kini.

“Atas pertimbangan profesionalisme dan hasil mereka, kami memilih kantor Nolan Law Group. Dalam kasus Lion Air JT610, seluruh klien kami memperoleh jumlah kompensasi terbesar dibandingkan dengan kompensasi yang diperoleh kantor pengacara lainnya. Dalam kasus Silk Air 185, Nolan Law Group berhasil mendapatkan keadilan bukan saja kompensasi berupa uang, tetapi putusan bersalah atas kecelakaan tersebut terungkap. Hari ini, petisi penuntutan atas nama keluarga korban Sriwijaya Air, didaftarkan pada pengadilan di Chicago,” ungkap Pratisman, Konsultan Hukum lainnya.

Sementara itu, Zulchaina Tanamas menambahkan, pengacara kecelakaan penerbangan bertugas menyelidiki aspek hukum yang menyebabkan kecelakaan penerbangan. Mereka meninjau laporan kecelakaan dan insiden untuk menentukan apakah kecelakaan terjadi sebagai akibat dari peralatan yang rusak, pelanggaran peraturan keselamatan, cacat produk, kesalahan pilot, masalah dalam desain atau struktur pesawat udara, kelalaian oleh karyawan stasiun layanan penerbangan atau kelalaian oleh pengontrol lalu lintas udara dan lain-lain.

“Bila penyebab kecelakaan pesawat sudah diketahui, maka penggugat akan menuntut pertanggung-jawaban perusahaan Boeing untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi hak keluarga korban berdasarkan putusan hakim pengadilan,” sebut Zulchaina Tanamas.

Salah satu perwakilan keluarga korban SJ182 yang berdomisili di Sintang, Kalimantan Barat, Slamet Bowo, mengungkapkan ia telah memilih Nolan Law Group untuk menggugat perusahaan Boieng tanpa paksaan dari pihak manapun.

“Orangtua saya telah meminta saya selaku putra bungsu untuk menyampaikan gugatan ini kepada Nolan Law Group melalui kantor perwakilan mereka Lex Justitia di Jakarta, apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami meski kakak saya tidak akan kembali,” ujar Slamet Bowo, adik kandung almarhum Mulyadi. (rel)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *