Setahun, 23 Personel Polda Sumbar Dipecat
Padang, rakyatsumbar.id – Sepanjang tahun 2020, Polda Sumbar melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 23 personel kepolisian. Hal ini dikatakan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto, saat kegiatan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Mapolda Sumbar, Kamis (31/12/2020).
“Personel yang melakukan pelanggaran tindak pidana terutama narkoba, kita tindak tegas. Kita akan pecat langsung bila terlibat,” kata Irjen Pol Toni Harmanto.
Katanya, personel yang mengalami PDTH sepanjang 2020, jumlahnya jauh meningkat dibanding tahun 2019 yang hanya berjumlah 11 orang. Ia menilai hal ini bukan merupakan sebuah prestasi. Namun, sebagai pimpinan Polda Sumbar, ia merasa malu.
“Untuk yang tersangkut narkoba, langsung ditindak tegas. Karena sebagai petugas, hukuman harus lebih berat. Kalau di tempat lain, barang bukti di bawah 2,5 gram sabu masih diberi sanksi kurungan saja, namun kita langsung pecat apabila terbukti,” imbuhnya.
Lebih rinci Toni Harmanto menyampaikan, ada 17 tindak pidana yang dilakukan personel kepolisian sepanjang 2020. Rinciannya, tiga perwira pertama dan 14 bintara. Bahkan, dalam penerimaan siswa Bintara, pihaknya menemukan tiga perwira menengah yang diduga terlibat sebagai calo yang menjanjikan kelulusan.
Dijelaskannya, sebanyak 202 orang melakukan pelanggaran disiplin. Diantaranya, 165 orang telah selesai diproses dan 37 orang masih dalam proses. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik, terdapat 55 kasus dengan 41 kasus sudah selesai ditindak dan 14 kasus masih dalam proses. Lebih rinci dari 55 kasus tersebut, terdiri dari 3 perwira menengah, 6 perwira utama dan 46 bintara.
“Kita temukan ini dan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Kita berkomitmen akan selalu melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran dan membuat citra polisi menjadi buruk di tengah masyarakat,” pungkasnya. (edo)