Epyardi Asda – Jon Firman Pandu Menang Tipis di Pilkada Kabupaten Solok
Solok, Rakyat Sumbar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada 2020 dan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Epyardi Asda – Jon Firman Pandu memperoleh suara terbanyak dengan 59.625 suara. Rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada 2020 ini dilaksanakan pada Rabu – Kamis (16 – 17/12/2020), hingga berakhir pukul 21.00 WIB di Ruangan Solok Nan Indah, Arosuka, Kamis (17/12/2020).
Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten ini, dibacakan perolehan suara setiap pasangan calon di setiap kecamatan. Rapat pleno ini dihadiri beberapa undangan seperti Bawaslu Kabupaten Solok bersama jajarannya, perwakilan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-kabupaten Solok, dan saksi dari masing-masing calon sebanyak dua orang. Selain itu, juga ada jajaran Forkopimda Kabupaten Solok dan Kapolres Solok.
Komisioner KPU kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan, diurutan kedua, pasangan Nofi Candra – Yulfadri Nurdin dengan 58.811 suara, diikuti Desra Ediwan- Adli dengan 28.490 suara dan urutan terakhir pasangan Iriadi-Agus Syahdeman dengan 22.048 suara.
“Partisipasi pemilih untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Solok menurun dari pemilihan legislatif, dengan 65,38 persen,” katanya.
Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, masyarakat yang menyalurkan hak pilih sebanyak 173.565 suara dengan suara sah 168.974 dan tidak sah 6.980 suara. Sedangkan untuk pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 266.666 orang dan yang pindah memilih 1.111 orang serta pemilih menggunakan KTP elektronik 2.176 orang.
Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan nomor urut empat Mahyeldi – Audy memperoleh suara terbanyak di Kabupaten Solok dengan 69.195 suara. Diikuti pasangan nomor urut dua Nasrul Abit- Indra Catri dengan 45.004 suara, pasangan nomor urut satu Mulyadi-Ali Mukhni dengan 41.769 suara dan pasangan nomor urut tiga Fakhrizal-Genius Umar dengan 12.952 suara. Sedangkan partisipasi pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Solok mencapai 65,40 persen.
“Jumat (18/12/2020) pagi, KPU Kabupaten Solok akan mengirimkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ke Provinsi untuk dilakukan perekapan tingkat Provinsi. Selama perekapan hasil suara, tidak ada pelanggaran yang ditemui dan berjalan dengan lancar. Meskipun, ada keberatan dari saksi paslon nomor urut satu dan saksi paslon nomor urut empat. Sirekap menjadi alat bantu bagi KPU dan PPK dalam melakukan rekapitulasi secara bertingkat,” ujarnya.
Ia mengatakan, KPU Kabupaten Solok mempersilahkan kepada masing-masing pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah yang tidak puas, untuk mengajukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku yakni gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Katanya, masih ada waktu tiga hari bagi masing-masing pasangan calon yang ingin melakukan gugatan hasil Pilkada.
“Waktu pasangan calon untuk melakukan gugatan itu maksimal tiga hari setelah penetapan hasil suara,” ucap dia.
Jons Manedi mengatakan, baru setelah proses gugatan sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Solok akan melakukan penetapan pasangan terpilih. Jika memang nanti dari ke empat pasangan calon tidak ada yang menggugat, KPU Kabupaten Solok tetap menunggu pemberitahuan dari MK bahwa Pilkada Kabupaten Solok tidak ada gugatan.
“Maksimal penetapan pasangan calon terpilih selama lima hari setelah ada pemberitahuan dari MK,” tandasnya. (wel)