rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Raja Jambret Ditembak, Dua Bulan Beraksi 9 TKP di Kota Padang

Raja Jambret Ditembak, Dua Bulan Beraksi 9 TKP di Kota Padang

Raja Muda Abdul Aziz, 19, si raja jambret, memperlihatkan barang bukti hasil jambret dengan kaki kiri dibalut perban akibat ditembak karena kabur dan melawan petugas saat penangkapan.

Padang, Rakyat Sumbar — Kiprah “raja jambret”, Raja Muda Abdul Aziz, 19, berakhir oleh peluru polisi. Betis kaki kirinya ditembak saat mencoba kabur pada penangkapan di jalan By Pass, Batu Taba, Lubukbegalung, Rabu (2/12) sekira pukul 01.30.

“Pelaku Raja sedang mengendarai sepeda motor, tetapi sewaktu akan ditangkap ia melarikan diri. Diminta menyerahkan diri tidak mau, malah mengeber gas sepeda motornya. Terpaksa dilakukan tindakan terukur dan mengenai betis kaki kirinya,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda,  via Whatsapp, Rabu siang.

Ia melanjutkan, betis kaki kiri pelaku yang terluka akibat tembakan saat penangkapan di tempat kejadian peristiwa (TKP), selanjutnya diberikan pertolongan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Sumbar.

“Setelah luka tembaknya diobati, lalu pelaku diinterogasi dan mengatakan melakukan kejahatan dengan rekannya berinisial F alias J, hanya saja saat dicari ke  rumahnya, inisial F alias J tidak ada lalu dijadikan DPO,” ujar Rico.

Rico menjelaskan, kasus jambret terjadi pada Selasa, 17 November 2020, di Jalan Permindo, Padang Barat. Pelaku bersama DPO inisial F, menjambret handphone korban seorang perempuan, dan mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

“Korbannya perempuan inisial AE, sangat trauma atas kejadian yang menimpanya. Barang bukti yang disita adalah handphone Oppo A5S warna biru, dan kotaknya, serta sepeda motor Honda Beat warna putih biru.

Ia menyebutkan, selain menangkap pelaku utama jambret, personel Satreskrim Polresta Padang juga menangkap seorang laki-laki berinisial FF,  yang diduga sebagai penadah hasil curian

“Handphone tersebut diakui pelaku digadaikan kepada FF seharga Rp800 ribu, dan FF juga mengakuinya. Penyidik terus mendalami kasus ini,” ungkap Rico.

Ia menyebutkan, pelaku merupakan seorang residivis, saat ini ditahan di sel tahanan Mapolresta Padang untuk pemeriksaan, sedangkan seorang rekannya yang DPO terus diburu.

“Pengakuan pelaku, selama Oktober dan November 2020 sudah beraksi sebanyak 9 lokasi di sejumlah kawasan di Kota Padang. Paling banyak pada November, 7 lokasi atau TKP,” ungkap Rico. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *