rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Peta Pilkada Kab Solok Berubah

Peta Pilkada Kab Solok Berubah

Gugatan Iriadi Dt Tumanggung – Agus Syahdeman Dikabulkan PTTUN

Solok, Rakyat Sumbar—Pasangan Calon (Paslon) yang berlaga di  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok akan bertambah dan membuat peta politik pada pesta demokrasi  di daerah tersebut bakal berubah.

Hal ini seiring keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan pasangan Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, pada sidang vonis, Selasa (03/11/2020). Sidang vonis tersebut terkait gugatan pembatalan pencalonan yang bersangkutan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Solok.

“Dengan keluarnya putusan tersebut maka pasangan ini bakal kembali maju dalam pertarunan di Pilkada Kabupaten Solok, “kata penasehat hukum Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, Syaiwat Hamli, Selasa (03/11/2020).

Menangnya gugatan Bapaslon yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Partai Hanura ini, membuat Iriadi bakal “lolos” menjadi salah satu kontestan di Pilkada Kabupaten Solok.  Lolosnya pasangan paduan birokrat dan politikus ini, akan mengubah peta dan konstelasi politik di Kabupaten Solok, yang saat ini diikuti 3 Paslon, 1 Nofi Candra –Yulfadri, 2 Epyardi Asda – Jon Pandu dan 3 Desra – Adli.

Dikatakan Syaiwat Hamli, PTUN mengabulkan semua tuntutan Iriadi-Agus Syahdeman. Putusannya baru keluar sekitar pukul 9.30 WIB. Dikabulkan seluruh gugatan dengan memasukkan menjadikan empat pasang calon di Pilkada Kabupaten Solok dengan memasukkan nama Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman. “Diperintahkan KPU untuk memasukkannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Iriadi- Agus menggugat keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor: 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020, hasil rapat pleno tertutup tanggal 23 Sept 2020 pukul 11.00 WIB. Dikabulkannya gugatan Iriadi-ASD ini, diyakini akan sangat berpengaruh pada proses Pilkada Kabupaten Solok. Termasuk, nomor urut pasangan calon yang telah dilakukan pengundian tanggal 24 September 2020.

“Alhamdulillah. Dari fakta-fakta persidangan di PTTUN Medan, gugatan kami dikabulkan. Nanti, salinan keputusannya segera kita umumkan,” ungkap Iriadi dihubungi Rakyat Sumbar, Selasa (03/11/2020).

Iriadi Dt Tumanggung juga menegaskan pihaknya juga telah melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat. Lalu, melaporkan oknum IDI Sumbar yang melakukan pemeriksaan kesehatan ke IDI Pusat. Iriadi juga mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan penasehat hukum KPU Kabupaten Solok, Dr. Aermadepa, SH, MH, ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Aermadepa diketahui selain menjadi penasehat hukum KPU Kabupaten Solok, juga masih aktif sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumbar, yakni perpanjangan tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di tingkat provinsi, di awal kasus ini bergulir.

“Saya harus menegakkan demokrasi di Sumbar, khususnya di Kabupaten Solok. Selama 18 tahun mengurus Kepemiluan di Sumatera Selatan, yakni 10 tahun di KPU dan 8 tahun di Bawaslu Sumsel, saya justru dikerjai di kampung saya sendiri. Padahal, niat saya maju di Pilkada Kabupaten Solok, adalah untuk mengabdi ke kampung halaman,” tegasnya.

Iriadi juga menegaskan, sejak awal, dirinya telah menegaskan kepada tim pemenangan dan masyarakat, bahwa tidak akan mengambil gajinya selama menjabat jika terpilih menjadi Bupati Solok. Tidak hanya gaji, tapi juga pemasukan lainnya seperti perjalanan dinas, akan disumbangkan ke anak yatim, masjid, mushalla, sarana pendidikan, kepemudaan, dan penguatan bagi masyarakat miskin.

“Alhamdulillah. Saya sangat bersyukur telah diberi kelapangan rezeki oleh Allah. Sehingga, dengan sebelumnya meminta ampun kepada Allah, saya tegaskan, jika dipercaya masyarakat menjadi Bupati Solok, saya tidak akan mengambil sepeserpun gaji dan pemasukan lain sebagai Bupati Solok. Karena tujuan saya maju menjadi Bupati Solok, hanya untuk mengabdi ke kampung halaman,” ungkapnya.

Diketahui, selain menjadi pejabat yang sukses dan disegani di Sumatera Selatan, Iriadi juga memiliki sejumlah bidang usaha berskala besar. Di antaranya, perkebunan sawit, usaha sarang walet, dan usaha lainnya yang memberi pemasukan kepadanya ratusan juta perbulan.

Jika dirinya lolos menjadi Calon Bupati Solok, Iriadi menegaskan pihaknya telah merancang pola kampanye kreatif dan inovatif. Hal ini terkait, sangat singkatnya waktu yang dimiliki karena permasalahan sengketa Pilkada ini. Di antaranya, dengan sosialisasi menggunakan helikopter, balon besar di sejumlah titik besar, hingga menggunakan paramotor (paralayang bermotor).

“Meski dalam kondisi sengketa, tim pemenangan tetap bekerja mensosialisasikan kami ke masyarakat luas. Kami harapkan, seluruh elemen pemenangan tetap konsisten menyampaikan konsep dan komitmen kami membangun Kabupaten Solok, jika nanti terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok,” tegasnya.

Diketahui, Iriadi – Agus menggugat KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok, ke PTTUN.  Gugatan itu terkait keputusan penyenggara pemilu yang menggugurkan pasangan tersebut dalam Pilkada di Kabupaten Solok.

Sebelumnya, pasangan ini kandas dalam pencalonan, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, karena tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan. KPU kemudian memberikan waktu bagi partai pengusung untuk mengganti calon.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, partai pengusung tidak juga mengajukan calon pengganti. Akhirnya, KPU menggugurkan pasangan tersebut dari pencalonan. Setelah digugurkan, Iriadi-Agus kemudian membuat gugatan ke Bawaslu Kabupaten Solok. Namun, gugatan itu telah ditolak oleh Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Solok, menolak gugatan bakal pasangan ini dalam sidang putusan, Minggu sore (11/10/2020). Gugatan itu dilayangkan, sebab sebelumnya mereka ditolak KPU Kabupaten Solok yang menyatakan pasangannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengaduan itu dilakukan Iriadi-Agus, terkait dibatalkannya pasangan itu menjadi calon bupati karena gagal pada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di RSUP M Djamil Padang, sehingga dinyatakaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok.

“Bapak Iriadi orangnya sehat dan bugar dan tidak pernah memasang cincin di jantungnya. Jadi itu tidak ada alasan beliau sakit jantung,” sebut Agus Syahdeman.

Agus menyampaikan terima kasih atas doa masyarakat Kabupaten Solok hingga akhirnya pasangannya menang di PTTUN Medan. “Alhamdulilah berkat doa masyarakat Kabupaten Solok kita medang di PT TUN Medan,” sebutnya.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten Solok juga membenarkan hasil sidang PTUN Medan yang telah meloloskan dan mengabulkan seluruh permohonan dari bakal calon Bupati-wakil Bupati Solok Iriadi- Agus Syahdeman.

“Secara resmi keputusan dari PTUN Medan belum kami dapatkan. Namun informasi dari salah satu komisioner yang menghadiri pembacaan putusan ini mengatakan, bahwa gugatan Bapak Iriadi dikabulkan oleh PTUN,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Maraprandes.

Dikatakan Ade, PTUN memiliki wewenang untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap persoalan banding yang dilakukan oleh termohon atau pemohon. “Tugas kami dari Bawaslu adalah untuk memastikan KPU melaksanakan putusan ini sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.” ujarnya.

Namun hasil tersebut juga belum final, karena masih ada ruang bagi pemohon (KPU) untuk menggunakan haknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung , dalam waktu 5 hari kerja sejak putusan diterbitkan terkait dengan putusan dari PTUN yang telah memutuskan bahwa Bapaslon Iriadi Datuk Tumangguang –Agus Syahdeman untuk diloloskan atau dijadikan sebagai calon peserta pada pemilihan Pilkada di kabupaten Solok 2020. “Masih ada ruang bagi pemohon untuk menggunakan haknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selama 5 hari ke depan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis mengatakan, ia belum menerima salinan putusan tersebut, kalau pun surat putusan tersebut kami terima, maka KPU bakal melakukan rapat untuk menentukan langkah.

“Saya belum menerima putusan, teman-teman (KPU) yang pergi ke Medan. Kami bahas dulu karena keputusan KPU itu kan tidak hanya pada ketua tapi melalui rapat pleno. Setelah kami dapat putusan maka kami pelajari dan kami rapatkan langkah apa yang akan kami tempuh,” tuturnya.

Terkait KPU akan melakukan Kasasi atau tidak. Pihaknya secara hirarki akan melakukan konsultasi dengan KPU Sumbar dan KPU pusat, terkait langkah berikutnya. “Kami sedang konsultasikan masalah ini dengan KPU Sumbar dan KPU RI, sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujar Gadis. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *