Tiga Bandit Narkotika Diringkus BNN Kabupaten Solok
Solok, Rakyat Sumbar.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Solok, menangkap tiga laki-laki diduga pengedar narkotika. Pengungkapan peredaran narkotika di masa pandemi Covid-19 membuktikan komitmen BNN setempat.
“Ketiga pengedar narkoba berinisial JH, AM dan AK di sejumlah lokasi di Kabupaten Solok,” kata Kepala BNN Kabupaten Solok, AKBP Saifuddin Anshori, saat jumpa pers pengungakapan kasus, Selasa (6/10) siang.
Ia melanjutkan, ketiga tersangka ini ditangkap di hari yang sama yakni 28 Sepember 2020. Penangkapan tersebut setelah dilakukan penyelidikan dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.
“Lokasi penangkapan pertama dilakukan di Simpang Puskesmas Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sekitar pukul 16.00,” ujar Saifuddin.
Masih kata Saifuddin, di lokasi tersebut ditangkap tersangka berinisial JH dan AM, sedangkan tersangka AK ditangkap di jorong Panantian Bendi Nagari Muaro Paneh Bukik Sundi Kabupaten Solok sekitar pukul 18.00 WIB
“Awalnya ditangkap dua orang pelaku, setelah di interogasi kemudian dilakukan pengembangan ditangkap lagi satu orang pelaku, sehingga ada tiga pelaku yang ditangkap,” ujarnya.
Ia menerangkan pengungakapan kasus ini berawal dari masyarakat yang memberikan informasi akan ada transaksi narkoba di Simpang Puskesmas Selayo.
“Mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dan ditemukan aktifitas mencurigakan lalu petugas melakukan penangkapan terhadap JH dan AM yang bertransaksi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, saat anggota memeriksa keduanya dan ditemukan dua paket kecil sabu-sabu dari saku celana dan satu paket sabu-sabu di saku baju pelaku JH.
“Kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Pelaku JH mengaku mendapatkan barang dari pelaku AK, kita langsung minta JH menghubungi AK untuk bertransaksi dan langsung kita tangkap,” kata dia.
Ia mengatakan JH dan AK berjanji bertemu di Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. Pelaku sempat melarikan diri ke areal persawahan yang ada di lokasi namun petugas dengan sigap menangkap pelaku ini.
Ia menyebutkan dari penggeledahan terhadap AK ditemukan sebanyak 12 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak permen.
“Total barang bukti ada dua paket sabu seberat 0,15 gram dan 12 paket sabu seberat 2,2 gram, dua unit motor yang digunakan untuk kejahatan, tiga unit telepon pintar dan lainnya,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, para tersangka terancam dijerat dengan Pasat 112 pasal 114 junto Pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Kantor BNNK Solok untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” ungkapnya.
Saifuddin Anshori mengakhiri, meskipun di tengah pandemi Covid-19 pihaknya terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di daerahnya.
“Kita terus berkomitmen mewujudkan Solok Bersih Narkoba atau Solok Bersinar mulai dari pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba di seluruh elemen masyarakat hingga penindakan kasus,” pungkasnya. (byr)