rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sumbar Duduki Peringkat Dua di Indonesia untuk Kasus Gigitan Rabies

Sumbar Duduki Peringkat Dua di Indonesia untuk Kasus Gigitan Rabies

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi mewakili Plt Walikota Padang saat menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Padang di Kantor DPRD Kota Padang, Senin (05/10/2020).

Padang, Rakyat Sumbar– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edi Hasymi menjelaskan, Kota Padang adalah kota nomor urut tiga memiliki korban terbanyak yang disebabkan oleh kasus gigitan hewan penular rabies (HPR). Hal ini diungkapkan Edi Hasymi saat menghadiri sidang paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Padang yaitu ranperda adaptasi kebiasan baru, ranperda penganganan dan pengendalian rabies, serta ranperda fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika dan prekursor narkotika di DPRD Kota Padang, Senin (05/10/2020).

“Berdasarkan data dari Januari-Juli 2019, kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terjadi sebanyak 553 kasus. Kasus HPR yang paling tinggi terjadi di Dharmasraya, sebanyak 108 kasus, Tanah Datar sebanyak 57 kasus dan Kota Padang sebanyak 56 kasus. Alhasil, Sumbar menjadi daerah nomor dua tertinggi di Indonesia dalam kasus HPR,” ucapnya.

Untuk itu, dalam ranperda penanganan dan pengendalian rabies, Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi bagi setiap orang yang memelihara atau menelantarkan hewan yang terindikasi rabies.

“Kami akan mengenakan denda sebesar satu juta rupiah, agar masyarakat yang memiliki HPR dapat menjaga hewannya sehingga tidak menularkan rabies,” tutupnya. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *