PAI Ujung Tombak Ekonomi Syariah
Padang, Rakyat Sumbar – Kegiatan Rakor dan Sarapan Bersama (Sapa) Penyuluh (Pokjaluh) Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 sangat berbeda dari edisi sebelumnya. Para peserta angkatan dua yang digelar di sebuah hotel di Kota Padang, 23-24 September 2020, disuguhi materi baru tentang ekonomi Syariah.
Sesuai aturan protokol kesehatan, kegiatan hanya diikuti oleh 25 orang peserta, yakni perwakilan penyuluh non PNS dari 19 kabupaten/kota se Sumatera Barat, ditambah peserta dari kantor wilayah. Dibuka oleh Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri, kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf ini, menghadirkan seorang praktisi ekonomi Islam dan dosen FEBI UIN Imam Bonjol Padang, Dr. Rozalinda, sebagai pemateri.
“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.III/432 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS, yang dimaksud Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat melalui surat keputusan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” kata H. Hendri saat membuka secara resmi, Rabu (23/09/2020).
Katanya, penyuluh adalah profesi mulia. Karena tidak semua orang bisa menjadi penyuluh. Penyuluh adalah manusia terbaik, memiliki pengawalan garda tertinggi ditengah-tengah masyarakat. Selain itu penyuluh adalah uswatun hasanah.
“Penyuluh memiliki fungsi mulia yaitu fungsi informatif dan edukatif, fungsi konsultatif yaitu menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat dan fungsi advokatif dimana penyuluh agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/ masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak. Semua fungsi itu dapat berjalan bila penyuluh memiliki kompetensi dalam dirinya,” jelas Hendri.
Ia mengingatkan, penyuluh harus paham dengan kompetensi yang dibutuhkan guna melaksanakan fungsinya. Kompetensi tersebut harus terus diasah. Sehingga penyuluh menjadi kompeten.
“Ada lima kompetensi yang harus dimiliki penyuluh yakni kompetensi substantif dimana penyuluh mampu menguasai materi-materi yang akan disampaikan saat penyuluhan menyangkut akidah, syariah dan muamalah. Kompetensi metodologis yaitu kemampuan dalam menyampaikan pesan secara efektif dan efisien serta kemampuan berkomunikasi yang baik. Kompetensi sosial dan personal, serta yang terakhir kompetensi manajerial yakni kompetensi yang berhubungan dengan berbagai kemampuan manajerial yang dibutuhkan dalam menjalani tugas-tugas keorganisasian. Semua harus terus diasah agar menjadi penyuluh yang kompeten,” pungkasnya.
Dalam materinya, Rozalinda menyampaikan, di Indonesia ekonomi Islam diperkenalkan dengan istilah ekonomi syariah. Begitu juga dengan bank Islam lebih dikenal dengan bank syariah. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.
“Tujuan ekonomi syariah diantaranya membumikan syariat Islam dalam sistem ekonomi dalam suatu negara secara kaffah, membebaskan masyarakat muslim dari belenggu ekonomi kapitalis, dan ekonomi komunis, menghidupkan nilai-nilai Islami dalam seluruh kegiatan ekonomi dan menyelamatkan moral umat dari paham materialisme-hedonisme, menegakkan bangunan ekonomi yang mewujudkan persatuan dan solidaritas negara-negara muslim dalam satu ikatan risalah Islamiyah, serta mewujudkan falah (kesejahteraan) masyarakat secara umum. Falah dalam kehidupan ekonomi dapat dicapai dengan penerapan prinsip keadilan dalam kehidupan ekonomi,” ucap Rozalinda memberikan materi.
Ia menjelaskan, perkembangan sektor keuangan syariah dan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dan Sumatera Barat sangat signifikan. Hal tersebut seiring dengan hadirnya beberapa Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Berdasarkan data Perbankan Syariah di Indonesia per 2018 tercatat 14 Badan Usaha Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 167 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu juga telah hadir Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syariah, Finance Syariah, Koperasi Syariah, dan BMT LKMS. Perkembangan sektor filantropi Islam sudah tercatat 292 badan atau lembaga pengelola zakat, dan 192 lembaga nadzir wakaf. Hal tersebut mengindikasikan semangat membumikan ekonomi syariah di bumi pertiwi ini, terus digaungkan,” jelasnya.
Katanya, alasan ekonomi syariah perlu disampaikan kepada penyuluh yaitu agar penyuluh sesuai fungsinya bisa mensosialisasikan ekonomi syariah ke masyarakat. Harapannya, penyuluh agama Islam membumikan ekonomi syariah ditengah-tengah masyarakat.
“Kita berharap penyuluh agama Islam dapat menjadi garda terdepan dalam membumikan ekonomi syariah di masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup oleh Kabag Tata Usaha, H. Irwan, Kamis (24/09/2020). Sebelum menutup secara resmi, Irwan berkesempatan memberikan materi dan motivasi kepada peserta. Ia meminta agar penyuluh melaksanakan tugas secara optimal.
“Walau di dunia hanya dibayar dengan honor satu juta rupiah sebulan. Namun, disisi Allah semua ilmu yang telah disampaikan di tengah masyarakat akan menjadi amal jariyah tak akan putus meskipun sudah meninggal dunia nantinya,” kata Irwan.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen komitmen dari seluruh peserta kepada Kabag Tata Usaha, H. Irwan. Komitmen yang tertuang dalam dokumen tersebut harus segera dilaksanakan setiba kembali di wilayah binaan masing-masing. (edo)