Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap. Jaksa yang menangkapnya. Beliau terjerat dugaan kasus korupsi tata kelola nikel. Kasus lama, tahun 2013-2025 (Detikcom, 17/4/2026).
Hery baru diambil sumpahnya, sebagai ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026. 6 hari sebelum ditangkap. Sebelumnya Hery sudah di Ombudsman juga. Bukan sebagai ketua, tapi anggota biasa saja. Periode jabatan 2021-2026.
Ada yang aneh. Baru diangkat jadi ketua lembaga negara independen, kok bisa ditangkap? Sepertinya remeh benar seleksi pimpinan Ombudsman ini. Tidak bisa mendeteksi orang yang diduga telah melakukan kejahatan. Padahal secara formal, pengangkatan Hery sebagai ketua Ombudsman bukan tiba-tiba.
Panjang proses yang dilaluinya. Pelajarilah laman situs Setneg RI tentang itu. Lebih kurang 6 bulan lamanya proses yang mesti dijalani seorang calon komisioner Ombudsman, sampai terpilih.
Dimulai dari seleksi administrasi, selanjutnya tes objektif dan pembuatan makalah, profil assessment, tanggapan masyarakat sampai wawancara dan tes kesehatan. Seterusnya nama-nama yang terseleksi disampaikan kepada Presiden untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tanggapan masyarakat dan wawancara merupakan tahapan krusial. Pada tahap ini, panitia seleksi (Pansel), biasanya, tidak bersikap pasif. Katakanlah tanggapan atau masukan masyarakat tidak ada. Pansel pasti mencari tahu siapa sebenarnya si calon.
Pansel tidak sendiri. Lembaga negara yang berwenang serupa badan intelijen pasti dilibatkan: mengorek sedetail-detailnya profil para calon.
Sekarang, nasi sudah jadi bubur. Ketua lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu sudah meringkuk di tahanan kejaksaan. Beliau sedang menunggu proses persidangan, untuk memastikan apakah beliau memang bersalah atau tidak.
Hery tentu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan tetapi, ada yang lebih penting dari sekadar urusan pribadi Hery.
Peristiwa itu sudah menggerus muruah Ombudsman. Presiden Prabowo, harusnya, tidak boleh diam. Pansel yang ditugaskan menyeleksi pimpinan Ombudsman yang bermasalah itu harus bertanggung jawab dan mesti dijatuhi sanksi.
Menurut catatan, melalui Keputusan Presiden 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025, 5 orang ditugaskan Presiden sebagai Pansel. Yaitu Erwan Agus Purwanto, Munafrizal Manan, Ahmad Suaedy, Ma’mun Murod dan Ida Budhaiti (Tempo.co, 24/6/2025).
Dua diantara mereka merupakan pejabat tinggi di kementerian. Tiga lainnya tokoh masyarakat yang berasal dari 3 perguruan tinggi yang berbeda.
Bentuk sanksi bisa macam-macam. Yang menjabat di kementerian boleh diistirahatkan dari jabatannya. Anggota Pansel yang berasal dari tokoh masyarakat boleh diberikan sanksi moral-sosial.
Misalnya, mereka tidak diberikan lagi kesempatan sebagai Pansel apapun di masa datang. Atau, sanksi-sanksi lainnya.
Penjatuhan sanksi ini penting, untuk membuktikan bahwa Presiden serius dengan Asta Cita yang dijanjikannya kepada rakyat, terutama Asta Cita nomor 7: “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.
Jika peristiwa buruk penangkapan Hery dibiarkan berlalu begitu saja, tanpa ada sanksi, Presiden Prabowo bisa dianggap sekadar omon-omon saja dengan Asta Citanya. (*)
Penulis merupakan Advokat dan Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat





