Nama Baiknya Dicemarkan, Owner Cinta Shoes Laporkan Akun Facebook Hollad Setiawan

Elva Renita bersama Kuasa Hukum dari LBH Justiciabelen saat memberikan keterangan Pers, Sabtu (25/04/2026).
Elva Renita bersama Kuasa Hukum dari LBH Justiciabelen saat memberikan keterangan Pers, Sabtu (25/04/2026).

Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Merasa nama baik keluarga dan usahanya dicemarkan, Owner Chika Shoes, Elva Renita melaporkan akun Facebook atas nama Hollad Setiawan ke Polres Padangpanjang terkait dugaan pelanggaran Pasal 27,28 dan 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Elva Renita didampingi Kuasa Hukumnnya Jontra Manvi Bakhra, SH, Yuni Sandra, SH dan Yola Novita, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen saat Konfrensi Pers di Sekretariat LBH Justiciabelen, Sabtu (25/04/2026) menyampaikan, laporan itu telah disampaikan ke Polres Padangpanjang dengan nomor STTLP/ 65/ IV/ 2026/ SPKT/ Polres Padangpanjang/ Polda Sumatera Barat tanggal 23 April 2026.

“Laporan tersebut berawal dari postingan Holland Setiawan di Group Facebook Salingka Tanahdatar dengan caption, pihak Holland merasa isterinya dituduh sebagai maling di toko klien kami pada tahun 2024,” kata Jontra.

Disebutkan Jontra, dampak dan penyebaran dari postingan viral tersebut dan mendapatkan 327 like, 265 komentar dan 8 kali dibagikan.

“Merasa dirugikan dengan merusak reputasi nama baik klien kami, yang berakibat hilangnya kepercayaan kostumer terhadap toko klien kami dan terganggungnya bisnis akibat tuduhan palsu dan pencemaran nama baik klien kami,” jelas Jontra.

LBH Justiabelen juga berharap kepada penyidik Polres Padangpanjang untuk dapat menangani permasalahan hukum tersebut, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan memulihkan nama kliennya secara pribadi maupun tempat usaha.

Kronologis Perkara

Elva Renita sebagai pihak pelapor menguraikan, proses hukum yang sedang dijalaninya berawal dari permasalahan dirinya dengan Iva Putri Pratama, yang merupakan karyawan Toko Cinta Shoes di Pasar Batusangkar, Jorong Diponogoro, Nagari Baringan, Lima Kaum.

“Saat itu, Iva Putri Pratama diketahui melalui CCTV mencuri uang penjualan di toko dan telah diselesaikan melalui perjanjian di Polsek Lima Kaum tanggal 26 Juli 2024. Saat itu, Iva diketahui belum menjadi isteri dari Holland Setiawan,” kata Elva.

Dalam perjanjian di Polsek Lima Kaum, lanjutnya, ada perjanjian bahwa Iva Putri Pratama akan mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp40 juta, dengan cara uang tunai Rp14 juta dan ditambah satu unit motor Aerox dan surat surat sepeda motor senilai Rp26 juta. Setelah selesai dari Showrom, akan diserahkan kepada pihak Elva Renita.

“Setelah Iva Putri Pratama berhenti bekerja di tokok kami, baru dia menikah dengan Holland Setiawan. Setelah mereka menikah, Iva ini juga mengingkari perjanjian untuk menyerahkan surat kendaraan kepada kami, setelah keluar dari showrom yang diambil atas nama Holland Setiawan,” rinci Elva Renita yang didampingi suaminya Maradeni.

Masalah baru muncul kembali, lanjutnya, setelah pihak Holland Setiawan memposting status di di Group Facebook Salingka Tanahdatar, termasuk juga kasus kekerasan yang telah dilaporkan juga ke Polres Tanahdatar.

“Kami melaporkan kasus ini, karena kami melihat postingan tersebut di Padangpanjang dan memberikan kuasa hukum ke LBH Justiciabelen untuk mendampingi proses hukum kami,” lanjutnya.

Kerugian Material dan Inmaterial

Dampak dari postingan yang dilakukan akun Holland Setiawan itu, diakui Elva Renita, sangat menggangu kenyamanan keluarga besarnya, terutama dari komentar-komentar yang netizen yang tidak mengetahui akar permasalahan tersebut.

“Kami juga tidak ingin kepercayaan masyarakat hilang terhadap toko kami. Maupun anggapan negatif dari postingan tersebut,” ucapnya.

Ditambahkan Maradeni, selain melalui postingan di media sosial, pihaknya juga telah beberapa kali mendapatkan perlakuan kuran menyenangkan dari Holland Setiawan.

“Pernah juga yang bersangkutan melakukan kekerasan terhadap adik kami, dengan mendatangi kediaman dan melalukan pengeroyokan, termasuk melaporkan adik kami ke Polres Tanahdatar, belum ada upaya akan menabarak salah seorang karyawan toko kami dengan sepeda motor,” ucapnya.

Maradeni berharap, upaya hukum yang dilakukannya bisa memberikan keadilan kepada keluarganya dan pelaku bisa mendapatkan hukumannya sesuai dengan perbuatannya.

LBH Justiciabelen Terus Kawal

Proses hukum yang dijalani Elva Renita bersama keluarganya mendapatkan atensi dari Ketua LBH Justiciabelen Leon Simon, yang menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga adanya kepastian hukum teradap kliennya.

“Saat ini, ada dua laporan yang masuk atas nama saudara Holland Setiawan, satu pelanggaran Undang-Undang ITE di Polres Padangpanjang dan laporan kekerasan di Polres Tanahdatar. Kita akan kawal kedua kasus tersebut,” sebutnya.

Leon juga menyampaikan, pendampingan hukum yang diberikan kepada Elva Renita dan keluarganya akan dilakukan semaksimal mungkin, hingga keadilan hukum bisa didapatkan.

“Saya melihat ada keanehan dalam penanganan kasus ini, dalam laporan oleh Holland Setiawan di Polres Tanahdatar, rumah adiknya yang didatangi dan melakukan kekerasan disana, dia pula yang dijadikan tersangka bersama isteri dan anaknya yang masih berumur 3 tahun. Sehingga kami melakukan laporan balik dan saat ini telah dalam prose gelar perkara,” urai Leon.

Pihaknya berjanji akan terus memberikan perkembangan terbaru, terkait penanganan dua kasus tersebut, hingga adanya putusan dari Aparat Penegak Hukum (APH). (ned)