PADANG  

Sinkronisasi Pokir 2027, DPRD–Pemko Padang Satukan Sistem dan Perketat Validasi Hibah-Bansos

Kegiatan Sikronisasi Pokir dan Hibah 2027
Kegiatan Sikronisasi Pokir dan Hibah 2027

Padang, rakyatsumbar.id — DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menggelar Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Padang, Kamis (19/02/2026).

Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam pengelolaan usulan Pokir yang bersumber dari reses serta aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa mulai tahun 2027 akan diterapkan penyamaan sistem penginputan usulan Pokir. Kebijakan tersebut mengacu pada rekomendasi lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

“Agar semua proses berjalan sesuai mekanisme, mulai dari penginputan hasil reses oleh anggota dewan, kemudian masuk ke sistem, divalidasi oleh Sekwan, hingga diverifikasi bersama mitra Bappeda,” ujar Muharlion.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah isu teknis turut dibahas, termasuk mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) yang kerap menjadi perhatian. Muharlion menjelaskan, terdapat bantuan yang tidak boleh diberikan berulang kepada objek yang sama dalam waktu berdekatan.

“Misalnya, tahun ini sudah menerima, maka tahun depan tidak boleh lagi untuk objek yang sama. Namun ada juga yang diperbolehkan berulang, seperti untuk KONI, MUI, dan beberapa organisasi lainnya, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menekankan, seluruh penerima hibah wajib memiliki legalitas yang jelas dan berjenjang agar proses penyaluran anggaran tetap transparan dan akuntabel.

Menurut Muharlion, penyamaan persepsi ini juga dipicu oleh dinamika regulasi yang terus berkembang. Perubahan kebijakan berdampak pada metode penyaluran Pokir, termasuk penyesuaian organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu dan mekanisme teknis lainnya.

“Informasi dan regulasi selalu diperbarui. Dulu boleh, sekarang tidak. Dulu bisa di OPD tertentu, sekarang harus di OPD lain, atau tetap diperbolehkan tetapi dengan mekanisme tertentu,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, DPRD dan Pemko Padang berharap pengelolaan Pokir ke depan semakin tertib, transparan, serta tepat sasaran demi menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Padang. (edg)